Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diduga Peras Dana Pengurus Umat dan Salahgunakan Wewenang, Mantan Kajari Enrekang Dilaporkan ke KPK

Diduga Peras Dana Pengurus Umat dan Salahgunakan Wewenang, Mantan Kajari Enrekang Dilaporkan ke KPK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025

Harianterbit.id JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) secara resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini merupakan bentuk mosi tidak percaya terbuka terhadap mekanisme pengawasan internal Kejaksaan yang dinilai gagal menjalankan fungsi korektif, lamban merespons kejahatan jabatan, serta sarat konflik kepentingan.

DPP NCW menilai penanganan perkara dugaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap BAZNAS Kabupaten Enrekang telah menyimpang jauh dari prinsip due process of law, bahkan menunjukkan gejala perlindungan institusional terhadap pelaku berkewenangan.

Langkah hukum ini diambil setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dinilai tidak menunjukkan keberanian institusional untuk menindak tegas, sementara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan justru disinyalir membangun konstruksi perkara yang menyesatkan dan mengaburkan substansi kejahatan.

DPP NCW menegaskan, perkara ini bukan persoalan etik internal, melainkan kejahatan jabatan serius yang mencederai rasa keadilan publik, merusak marwah lembaga penegak hukum, serta mempermainkan hukum dengan kekuasaan.

Wakil Ketua Umum DPP NCW, Ghorga Donny Manurung, S.H., M.H., menilai penetapan satu pihak perantara sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel merupakan langkah keliru dan berbahaya bagi akal sehat hukum.

“Menjadikan perantara sebagai pelaku utama sementara aktor yang memiliki kewenangan struktural dibiarkan bebas adalah manipulasi penegakan hukum. Perantara tidak memiliki otoritas, tidak memiliki kepentingan, dan bukan penikmat hasil. Yang memiliki kewenangan, memberi perintah, dan diduga menerima serta menggunakan uang hasil pemerasan adalah mantan Kajari Enrekang,” kata Donny , 18 Desember 2025.

NCW secara tegas membantah narasi aparat yang menyebut dana ratusan juta rupiah sebagai “uang titipan” atau “pengembalian kerugian negara”. Berdasarkan hasil investigasi internal NCW, dana tersebut merupakan hasil pemerasan yang bersifat sistematis, yang baru dikonstruksikan sebagai titipan setelah perkara ini terbuka ke ruang publik dan menuai sorotan luas.

Berdasarkan dokumen keuangan, bukti transfer, tangkapan layar komunikasi elektronik, serta keterangan para pihak yang telah diperiksa, NCW membeberkan sejumlah fakta krusial kepada KPK.

Pertama, dugaan pemerasan dilakukan dengan memaksakan penyelidikan perkara korupsi terhadap BAZNAS Enrekang, padahal dana zakat bukan keuangan negara maupun bagian dari APBD/APBN, sehingga sejak awal proses hukumnya cacat dan dipaksakan demi tekanan.

Kedua, ditemukan aliran dana ke rekening pribadi terlapor melalui pihak perantara dengan dalih kebutuhan operasional dan konsumsi tim penyidik, namun tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban administratif.

Ketiga, total dana yang diduga diperas mencapai lebih dari Rp2 miliar, jauh melebihi angka yang disampaikan ke publik. Sebagian dana tersebut diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Keempat, terdapat indikasi kuat tekanan psikologis dan pemaksaan finansial terhadap pengelola BAZNAS, dengan tuntutan penyediaan dana dalam waktu singkat sebagai syarat informal penghentian tekanan hukum.

Kelima, NCW menemukan dugaan rekayasa penutupan jejak, melalui skema pengembalian dana secara bertahap untuk membangun narasi seolah-olah dana tersebut merupakan “titipan” yang sah dan utuh.

NCW juga mengungkap informasi serius bahwa dugaan kejahatan ini tidak berdiri sendiri. Terdapat indikasi kuat keterkaitan dengan motif balas dendam politik, di mana terlapor diduga menjalankan tekanan hukum atas perintah pihak tertentu yang memiliki kepentingan kekuasaan lokal, dengan imbalan materiil dalam jumlah besar.

Atas seluruh fakta tersebut, DPP NCW mendesak KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini secara independen dan profesional. NCW meminta KPK menetapkan mantan Kajari Enrekang sebagai tersangka utama atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

NCW juga mendesak dilakukan pemeriksaan forensik digital menyeluruh terhadap seluruh alat komunikasi yang digunakan, guna membongkar pola perintah, tekanan, dan koordinasi yang menunjukkan pemerasan terstruktur dan sistematis.

Selain itu, NCW meminta KPK memberikan perlindungan hukum penuh kepada para saksi dan pelapor yang hingga kini masih berada dalam tekanan psikologis dan ancaman kriminalisasi.

Sebagai penutup, DPP NCW menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dan terbuka ke publik.

“Cukup sudah praktik mempermainkan hukum dengan istilah kamuflatif seperti ‘titipan’. Ini bukan soal administrasi. Ini adalah dugaan korupsi dan pemerasan. Jika institusi Kejaksaan gagal membersihkan dirinya sendiri, maka KPK wajib hadir untuk menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan publik,” tutup Donny Manurung.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Hari Anti Korupsi, Hami Serukan Peran Kejaksaan Diperkuat

    Momen Hari Anti Korupsi, HAMI Serukan Peran Kejaksaan Diperkuat

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Jakarta – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Himpunan Aktivis Milenial Indonesia atau HAMI menyerukan agar negara memperkuat peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Seruan ini disampaikan langsung Koordinator Nasional HAMI Asip Irama. Asip menilai Kejaksaan merupakan lembaga yang paling konsisten tidak hanya dalam menindak pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar. Menurutnya, keberhasilan […]

  • Di Hadapan Seratusan Aktivis Peserta, Sebagai Moderator Ikyar Velayati, Ketua Umum Rpn Mendaulat Para Narasumber Mugiyanto Sipin, Wakil Menteri Ham, Web Warouw, Tokoh Aktivis Era 80An, Aan Rusdianto Korban Penculikan Dan Komisaris Pt. Pelindo, Revitriyoso Husodo, Ketua Umum Gerak 08 Dan Eks Ketua Umum Jaker, Dan Achrom Saleh, Mantan Eksekutif Nasional Lmnd Untuk Menyampaikan Visi Indonesia Ke Depan.

    Revitriyoso: Prabowo-Gibran 2 Periode, Indonesia Adil Makmur

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • 0Komentar

    Teropongistana.com Jakarta – Sebuah diskusi bernas dengan tema “Proyeksi Indonesia Di Masa Depan Menurut Tokoh Reformasi 98” digelar di Kelakar coffee dan comedy club, Tebet Jakarta, jumat 14/2/2025 oleh Relawan Persatuan Nasional. Di hadapan seratusan aktivis peserta, sebagai moderator Ikyar Velayati, Ketua Umum RPN mendaulat para narasumber Mugiyanto Sipin, Wakil Menteri HAM, Web Warouw, tokoh […]

  • Akhiri Masa Bakti Kepengurusan, Dpp W124 Mbci Gelar Munas Ix Di Solo

    Akhiri Masa Bakti Kepengurusan, DPP W124 MBCI Gelar Munas IX di Solo

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID – Dewan Pimpinan Pusat W124 Mercedes Benz Club Indonesia akan mengelar Musyawarah Nasional (Munas) ke IX. Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk mengakhiri masa bakti kepengurusan periode 2021-2023 yang akan berlangsung di Sunan Hotel Solo, 10 Juni 2023 mendatang. Agenda yang akan dilaksanakan seperti perubahan dan penyempurnaan AD ART yang sudah tuntas pada tgl 27 […]

  • Bupati Pandeglang, Irna Narulita  Resmikan Gedung Organisasi Kemasyarakatan Dan Pemuda

    Bupati Pandeglang, Irna Narulita Resmikan Gedung Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID(Pandeglang) – Bupati Pandeglang Irna Narulita meresmikan Gedung Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Kabupaten Pandeglang, Rabu (25/1/2023) bertempat di Jalan Perkantoran Cikupa Pandeglang. Peresmian Gedung OKP ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita didampingi Pj.Sekda Pandeglang Taufik Hidayat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Utuy Setiadi, Asisten Administrasi Umum Ramadani dan Kepala […]

  • Air Mata Harapan Dari Senayan, Negara Akhirnya Hadir Untuk Warga Lebak Gedong

    Air Mata Harapan dari Senayan, Negara Akhirnya Hadir untuk Warga Lebak Gedong

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    Harianterbit.id LEBAK – Lima tahun telah berlalu sejak banjir bandang 2020 merenggut ketenangan, rumah, dan masa depan ratusan warga Lebak Gedong. Luka itu tak pernah benar-benar sembuh. Di balik tenda darurat dan bangunan sementara, ada tangis anak-anak, ada doa ibu-ibu, dan ada harapan yang tak pernah padam: kapan negara benar-benar datang? Harapan itu kembali menyala […]

  • Kemenkumham Realisasikan 97,16% Anggaran Di Tahun 2023

    Kemenkumham Realisasikan 97,16% Anggaran di Tahun 2023

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, melaporkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merealisasikan 97,16% dari anggaran tahun 2023. Pagu akhir 2023 Kemenkumham tercatat senilai Rp18,933 triliun. Dari angka tersebut, berhasil direalisasikan sebanyak Rp18,395 triliun. “Besaran realisasi (anggaran 2023) yang telah dicapai adalah 97,16%,” kata Supratman dalam […]

expand_less