Gerak 08 Banten Minta Kejagung Ungkap Tuntas Korupsi Pertamina
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025

Keterangan Foto: Mohamad Rohim Ketua Gerak 08 Banten.
Harianterbit.id Banten – Terbongkarnya kasus dugaan korupsi di internal PT Pertamina Patra Niaga menjadi pukulan telak bagi pemerintah. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Pertamina maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berbenah.
Ketua Gerak 08 Banten, Mohamad Rohim mendorong, Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini dan menangkap semua oknum yang terlibat. Sebab, kasus di internal Pertamina ini bersentuhan langsung dengan masyarakat yang setiap hari menggunakan bahan bakar untuk kendaraannya.
“Soal kualitas dan harga BBM itu menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak termasuk kita sendiri, maka perlu kita dukung penuh pihak Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan permainan impor ini agar terang benderang,” ungkap rohim Sabtu (8/3).
Ketua relawan prabowo Banten (GERAK 08) ini menyakini Kejagung bisa bekerja secara profesional. Selain itu, Rohim turut mempertanyakan peran pengawasan Menteri BUMN Erick Thohir hingga terjadinya kasus ini.
“Proses bisnis pengadaan minyak di Pertamina tak bisa lepas dari tanggungjawab Menteri BUMN dan mantan Dirut Pertamina,” kata Rohim.
Sementara itu, Erick Thohir baru-baru ini menyatakan siap melakukan review dan berbagai perbaikan di tubuh PT Pertamina (Persero). Hal itu disebut Erick diperlukan akibat adanya persoalan yang saat ini melanda badan usaha pelat merah tersebut.
“Kita akan review total. Seperti apa nanti perbaikan-perbaikan yang bisa kita lakukan ke depan,” ujarnya saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (1/3).
Erick melanjutkan, Kementerian BUMN juga akan melakukan konsolidasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan stakeholder lainnya. Langkah itu diharapkan bisa memberikan solusi konkret.
Meski begitu, dia mengaku akan kooperatif dengan upaya Kejaksaan Agung yang kini mengusut dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga. “Saya rapat sampai jam 11 malam. Mengenai isu apakah ini blending, oplosan, kami tidak mau berargumentasi. Tetapi, kalau itu ada oplosan di titik tertentu, ya kami tadi kan dari Kejaksaan sedang menggali. Apakah blending?” katanya.
Sebelumnya, Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina lebih dari Rp 193,7 triliun. Berdasar hitungan awal, angka tersebut merupakan kerugian sepanjang 2023. Bila diakumulasi sejak 2018-2023, maka kerugian negara dalam kasus tersebut bisa mencapai Rp 968,5 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya akan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut sejak 2018-2023. Untuk saat ini, dia hanya bisa menyampaikan hasil hitungan awal. Yakni Rp 193,7 triliun dari lima komponen kerugian negara.
”Kalau misalnya 2023 saja ada angka-angka yang sangat fantastis dengan berdasarkan perkiraan sementara penyidik bersama ahli pada kisaran angka itu (Rp 193,7 triliun). Bagaimana dengan 2018 sampai 2023.
Nanti juga kami akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa di-trace mulai dari 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kami juga mengharapkan kesiapan ahli,” kata dia.
- Penulis: Redaksi