Oknum Polisi, Oknum Jaksa dan Oknum Pengacara Terlibat Dugaan Kriminalisasi Terhadap Boru Sianturi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 19 Mei 2024

Keterangan foto : ilustrasi
Oknum Polisi, Oknum Jaksa dan Oknum Pengacara Terlibat Dugaan Kriminalisasi Terhadap Boru Sianturi
“Kami diancam oleh polisinya yang marga P dan ISH. Kamu tahu kan siapa yang melaporkan kalian, dan kamu tahu siapa di belakang Si Pengacara FS? Makanya jangan macam-macam kalian. Jangan lapor-lapor, kalau enggak mau dipersulit nantinya,” tutur L Boru Sianturi menirukan penekanan yang dilakukan penyidik Polres Sidikalang Dairi (inisial marga P dan inisial ISH) kepada dirinya.
Selain itu, untuk biaya mengeluarkan L Boru Sianturi dari dalam sel tahanan Polres, dimintai sejumlah uang. Alasannya, agar bisa mengurus anak-anak di rumah.
Anehnya, dengan sangat cepat, berkas laporan JER terhadap L Boru Sianturi itu sudah langsung lengkap atau P-21, dan sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi).
Hal yang mengenaskan kembali dialami L Boru Sianturi dan keluarganya, ketika penyidik Polres Sidikalang Dairi melakukan penyerahan berkas P-21 dan tahanan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi).
Oknum Jaksa berinisial JS, menekan L Boru Sianturi, dengan menakut-nakuti akan dipersulit dan diperberat tuntutannya apabila pihak L Boru Sianturi melaporkan peristiwa ini kepada pers dan kepada petinggi Kejaksaan di Sumatera Utara dan di Kejaksaan Agung.
“Jangan dibocorkan kepada siapapun. Terutama kepada wartawan, jangan dikasih tahu,” ujar L Boru Sianturi menirukan tekanan oknum Jaksa inisial JS kepada dirinya.
“Tetapi jika pun tetap bocor dan dilaporkan, saya tidak takut. Saya tidak akan tersentuh. Saya salah seorang Jaksa terbaik yang pernah di Kejaksaan Agung. Saya akan hadapi jika saya dilaporkan, dan akan kupastikan kalian diperberat,” lanjut L Boru Sianturi menceritakan tekanan yang dilakukan oknum Jaksa Kejari Dairi berinisial JS itu.
Anehnya lagi, lanjut L Boru Sianturi, pada hari Minggu, 04 Mei 2024, kakak-kakaknya yang datang dari Jakarta, membawa anak-anaknya sekedar liburan ke Si Bea-Bea di Pulau Samosir, karena penat dan stres dikarenakan Ayah dan Ibu mereka ditahan di kantor polisi, akan tetapi pihak JER dan oknum Jaksa JS mengancam akan memperkarakan foto-foto yang diunggah di Facebook dan Grup WA keluarga mereka itu.
“Kami memang pergi menenangkan diri ke Si Bea-Bea di Pulau Samosir pada Hari Minggu, 04 Mei 2024. Dan foto-foto kami sedang di Si Bea-Bea dikirim di Grup WA keluarga, dan di-upload di Facebook. Tidak ada kata-kata atau kalimat yang berisi aneh-aneh di caption foto-foto itu. Namun, kok mereka (pihak JER dan oknum Jaksa JS) mempersoalkan foto-foto itu, dan kami diancam akan dilaporkan karena kejahatan pelanggaran Undang-Undang ITE? Sungguh mengada-ngada mereka itu bah,” ujarnya.
Perkara ini sudah disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Sidikalang Dairi, pada hari Senin, 06 Mei 2024. Selanjutnya, sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Sidikalang Dairi.
Atas persoalan ini, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat (LBH Perjuangan Rakyat), Sandi Eben Ezer, menyampaikan, praktik-praktik mencederai proses dan penegakan hukum sering kali terjadi dan dilakukan oleh oknum penyidik dan oknum Jaksa.
Karena itu, masing-masing institusi seperti Polri dan Kejaksaan, mesti menindak tegas oknum anak buahnya yang terbukti serong dalam proses-proses penegakan hukum.
“Ini adalah kasus yang entah keberapa ribu kali lagi terjadi kepada para Pencari Keadilan. Oknum penyidik polisi dan oknum Jaksa sering kali bermain dan melakukan praktik-praktik yang sangat mencederai penegakan hukum dan keadilan itu sendiri. Hal-hal seperti ini tak boleh dibiarkan. Harus ditindak tegas,” tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat (LBH Perjuangan Rakyat), Sandi Eben Ezer, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Selain meminta Kapolda Sumatera Utara, Kajati Sumut, Kapolri dan Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta untuk mengambil tindakan tegas para oknum polisi dan oknum Jaksa yang diduga sudah melakukan penyelewengan hukum dan dugaan kriminalisasi hukum kepada korban, maka masyarakat Pencari Keadilan juga harus berani bersuara dan melaporkan setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oknum polisi dan atau oleh oknum Jaksa.
“Masyarakat jangan takut menyuarakan dan melaporkan praktek-praktek pelanggaran hukum yang dilakukan oknum polisi dan atau oleh oknum jaksa. Kasihan sekali masyarakat dijadikan bulan-bulanan dan dikorbankan atas sesuatu yang tidak dilakukannya,” tandas Sandi Eben Ezer.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dan tanggapan dari pihak Polisi dan pihak Kejaksaan. (Red)
- Penulis: Redaksi