Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » 397 Napi Di Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar Terima Remisi, 3 Orang Bebas

397 Napi Di Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar Terima Remisi, 3 Orang Bebas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023

Harianterbit.id, Jakarta – Sebanyak 397 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mendapat remisi. Pengurangan masa tahanan diberikan usai melaksanakan saat Idul Fitri 1444 Hijiriah.

Dari total 718 orang Narapidana dan Tahanan, 394 orang diantaranya menerima SK (Surat Keputusan) remisi khusus dari 15 hari hingga 1,5 bulan.

 

Baca Juga : Mantap, Lapas Cirebon Berikan Remisi Khusus Idul Fitri Bagi Warga Binaan

 

“Kita di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 ini secara simbolis memberikan SK remisi kepada 397 Narapidana. Bervariasi antara 15 hari sampai dengan 1 bulan,” kata Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat, Sabtu (22/4/2023).

Selain 394 orang Narapidana tersebut, 3 orang Narapidana lainnya mendapat remisi khusus dua atau bebas. Mereka adalah WA (remisi 15 hari), almarhum D alias M ( remisi 1 bulan) dan TS (1 bulan + subsider).

“Untuk yang langsung pulang itu berjumlah 3 orang akan tetapi satu orang masih menjalani kurungan subsider jadi yang langsung pulang sebanyak 2 orang,” jelas Beni.

 

Ini Juga : Mantap, 619 WBP Lapas Gunung Sindur Terima Remisi

 

Remisi atau pemotongan masa tahanan itu, kata Beni diberikan kepada WBP yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan. Dengan disertakan persyaratan seperti kelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Sementara, sebanyak 122 orang WBP tidak menerima remisi dengan berbagai keterangan.

“Kami berpesan agar mereka tidak lelah untuk berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan dan bisa kembali ke masyarakat dapat diterima masyarakat,” pungkas Beni. (Deni)

  • Penulis: Redaksi
expand_less