Fantastis, Sorotan Proyek APBD Banten Rp4,68 M Lebak, Mukhsin Nasir Minta Audit Cegah Kebocoran Anggaran Publik

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Okt 2026 04:34 3 Redaksi

    Harianterbit.id Lebak – Sorotan publik muncul terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di ruas Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp4.680.582.000. Di tengah munculnya dugaan kelalaian aspek keselamatan kerja dan pertanyaan kesesuaian spesifikasi teknis, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir meminta pihak Kejaksaan untuk turut melakukan pemeriksaan menyeluruh beserta audit terhadap proses pengerjaan proyek guna mencegah potensi kebocoran anggaran publik.

    Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Selain itu, pemasangan rambu‑rambu lalu lintas dan tanda peringatan pekerjaan dinilai masih minim di lokasi yang berada di sekitar Pasar Rangkasbitung, kawasan dengan mobilitas masyarakat dan kendaraan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan bagi pekerja maupun pengguna jalan. Selain persoalan keselamatan, muncul pula dugaan pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya mengikuti spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak, meskipun hal ini masih perlu pembuktian melalui pemeriksaan teknis resmi.

    Menyikapi rangkaian isu tersebut, Mukhsin Nasir menyatakan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah yang menggunakan uang masyarakat tidak boleh hanya dinilai dari sisi penyelesaian fisik semata. “Ketika suatu proyek infrastruktur sudah menjadi sorotan publik karena persoalan keselamatan kerja dan pertanyaan mutu pekerjaan, sudah selayaknya Kejaksaan turut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian proses pengerjaannya,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan tertulisnya.

    Ia menekankan pentingnya audit terhadap tahapan‑tahapan pekerjaan, penggunaan material, pencocokan dengan spesifikasi kontrak, serta pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas untuk memastikan tidak ada kebocoran anggaran publik.

    “Kita tidak boleh menunggu ada laporan resmi dugaan korupsi baru bertindak. Saat proyek sudah menuai sorotan terkait keselamatan dan mutu, langkah pemeriksaan awal dan audit pengerjaan menjadi langkah pencegahan penting,” jelasnya. Mukhsin juga menyoroti pentingnya memeriksa bagaimana pengawasan berjalan sejak tahap awal pekerjaan, termasuk kewajiban penyedia jasa PT Azka Bangun Konstruksi dan konsultan pengawas PT Sies Konsultama dalam menjaga standar keselamatan dan spesifikasi teknis. Menurutnya, Dinas PUPR Provinsi Banten sebagai instansi pemilik pekerjaan perlu juga membuka data‑data terkait untuk mendukung transparansi pemeriksaan.

    Mukhsin Nasir menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan dan audit ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau daerah, maka pihak‑pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi publik sehingga kepercayaan terhadap pengelolaan proyek APBD dapat terjaga.

    “Tujuan audit bukan hanya mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang publik digunakan sesuai peruntukannya, serta melindungi keselamatan pekerja dan masyarakat pengguna jalan,” tegasnya.

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PT Azka Bangun Konstruksi, PT Sies Konsultama, maupun Dinas PUPR Provinsi Banten terkait sorotan publik tersebut.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional