Dok. Bidhumas Polda Banten Harianterbit.id | Jakarta – Polda Banten mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob yang terjadi di halaman RS Fatimah, Kota Serang, pada 2 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan peristiwa bermula saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, korban yang merupakan anggota Brimob datang ke lokasi usai dihubungi istrinya.
“Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan,” ujar Dian Setyawan, Kamis (4/6/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Banten kembali menangkap dua pelaku tambahan, setelah sebelumnya dua orang lebih dahulu diamankan. Dengan demikian, total pelaku yang telah ditangkap berjumlah empat orang.
“Keempat pelaku berada di lokasi kejadian dengan peran berbeda-beda, mulai dari melakukan pelemparan batu, pengancaman, pemerasan, hingga upaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024,” katanya.
Sementara itu, enam pelaku lainnya telah teridentifikasi dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional debt collector, serta surat tugas yang digunakan para pelaku.
Polisi juga mengungkap modus operandi kelompok tersebut. Para pelaku diketahui menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran cicilan. Kendaraan target kemudian dihentikan di jalan dan pemiliknya diminta menyerahkan sejumlah uang.
“Jika pemegang kendaraan memberikan uang, kendaraan dilepas kembali. Namun apabila tidak memberikan uang, kendaraan akan diambil oleh para mata elang,” ungkap Dian.
Ia menambahkan, sejumlah kendaraan hasil penarikan bahkan tidak diserahkan kepada pihak leasing, melainkan digunakan sendiri untuk operasional kelompok tersebut. Dua unit Toyota Fortuner yang disita diketahui menggunakan pelat nomor palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas aksi premanisme berkedok penagihan kendaraan.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.
(Editor:David)

