Ketua WGAB Minta Polisi dan Gakkum KLHK Usut Dugaan Kayu Ilegal di Sapotaming

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 11:27 0 Redaksi

    Harianterbit.id | Sorong Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB) menyoroti dugaan aktivitas penimbunan kayu ilegal di Kampung Sapotaming, Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Sabtu (16/5/2026).

    Ketua LSM WGAB, Yerri Basri Mak, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya penampungan kayu dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Kayu tersebut disebut milik seorang pengusaha berinisial LS.

    “Kayu-kayu di lokasi diduga berukuran industri. Kayu dari Sapotaming diduga diangkut melalui jalur laut dan selanjutnya dibawa ke kawasan Kompleks Tampa Garam, Kota Sorong,” ujar Yerri.

    Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, penanggung jawab lokasi mengakui bahwa kayu tersebut merupakan milik LS dan rencananya akan dibawa ke pabrik kayu di kawasan Tampa Garam. Saat didatangi, terlihat sebuah kapal sedang bersandar serta tumpukan kayu yang diduga baru selesai dibongkar.

    Yerri menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan masyarakat adat dan bukan dari areal hutan yang memiliki izin resmi. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut guna mencegah kerusakan hutan yang lebih luas.

    “Kalau benar kayu itu berasal dari hutan adat tanpa dokumen resmi, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal yang merugikan masyarakat adat dan lingkungan,” tegasnya.

    Menurut Yerri, aktivitas penampungan, pembongkaran, pengangkutan, hingga penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Dalam Pasal 12 huruf d dan e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membongkar, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa izin resmi. Sementara Pasal 83 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku pembalakan maupun peredaran kayu ilegal.

    Atas dugaan tersebut, Polres Sorong Selatan dan Gakkum KLHK diminta segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kayu serta izin usaha yang digunakan. (Abdullah)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional