x

PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Oscar Arfan Kardinal, Politeknik KP Sorong Terbukti Kuasai Lahan Milik Masyarakat

waktu baca 1 menit
Rabu, 15 Apr 2026 17:59 28 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Jayapura akhirnya membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Pakai NIB 33.03.000001379.0 Kelurahan Suprau tanggal 4 Nopember 2024 seluas 16.480 meter persegi, pemegang hak atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Perkara antara Oscar Arfan Kardinal selaku penggugat melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong selaku tergugat, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku tergugat II intervensi.

    Putusan tersebut tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Jayapura hari Jumat tanggal 27 Maret 2026.

    Selain itu, dalam putusan majelis hakim PT TUN Jayapura juga menyatakan mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Pakai Sertipikat Hak Pakai NIB 33.03.000001379.0 Kelurahan Suprau tanggal 4 Nopember 2024 seluas 16.480 meter persegi, pemegang hak atas nama Pemerintah Republik Indinesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 31.403.246,00.

    Sebelumnya pun majelis hakim PT TUN Jayapura menyatakan eksepsi dari pihak tergugat dan terguhtidak dapat diterima.

    Kini perkara yang telah didaftarkan tanggal 29 Oktober 2025 lalu tersebut telah berproses di tingkat banding, dan teregister dengan nomor 51/G/2025/PTUN JPR. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x