Ilustrasi Harianterbit.id Pandeglang – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (LASMI) Pandeglang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terkait insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang bocah berinisial K.R. (11) meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pandeglang, tepatnya di depan Hotel Pandeglang Raya, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) berinisial A mengantar korban K.R. pulang dari sekolah. Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan yang ditumpangi korban diduga terjatuh akibat kondisi jalan yang berlubang. Setelah terjatuh, korban diduga tertabrak sebuah kendaraan roda empat yang diketahui merupakan mobil siaga Desa Rocek yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial B.
Akibat insiden tersebut, korban K.R. mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, pengemudi ojek pangkalan mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan medis. Korban sempat dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang, namun nyawanya tidak tertolong.
Shinta, anggota keluarga korban, mengaku mengetahui kejadian tersebut dari pihak sekolah sekitar pukul 12.30 WIB.
“Kami mendapat kabar dari guru korban bahwa telah terjadi kecelakaan. Saat kami tiba di RSUD Berkah Pandeglang, dokter menyampaikan bahwa korban sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Pihak keluarga korban menyayangkan sikap pengemudi mobil yang dinilai belum menunjukkan itikad baik secara maksimal. Keluarga mengaku kecewa atas kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil.
Menanggapi peristiwa tersebut, Dandi Ramdhan, aktivis pergerakan mahasiswa, menilai bahwa kasus ini perlu ditangani secara serius dan menyeluruh. Ia meminta agar aparat penegak hukum memeriksa kondisi fisik dan psikis pengemudi, termasuk kemungkinan adanya pengaruh zat berbahaya saat kejadian.
Selain itu, Dandi juga menyoroti status kendaraan yang digunakan.
“Mobil yang diduga terlibat merupakan mobil siaga desa. Perlu didalami apakah kendaraan tersebut laik jalan atau mengalami kendala teknis, seperti rem bermasalah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Rocek saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil siaga desa yang biasa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, ia menyebut bahwa pengemudi saat kejadian bukan sopir resmi yang ditunjuk oleh desa, melainkan seorang aparatur desa yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Desa Rocek.
Dandi menambahkan bahwa aspek administrasi penggunaan kendaraan desa juga perlu diperiksa, termasuk dokumen peminjaman dan prosedur operasional. Ia menduga adanya potensi kelalaian unsur administrasi dalam penggunaan aset desa.
Atas kejadian ini, LASMI Pandeglang mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh serta menindak pihak-pihak terkait apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
Hingga berita ini dilansir, pihak pengemudi diketahui telah mendatangi rumah keluarga korban di wilayah Saruni. Namun, pihak keluarga korban menyatakan belum bersedia menempuh jalur mediasi.