Foto (Red) Harianterbit.id Lebak – Aksi perampasan kendaraan bermotor di ruas Jalan Palayangan–Rangkasbitung kembali terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum debt collector berinisial AT, yang menarik kendaraan secara paksa di jalan umum tanpa prosedur hukum yang sah.
Korban, Gadi (20), warga Kampung Ciboleger Timur, Desa Bojongmanik, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, mengaku sepeda motor miliknya Honda Beat warna putih biru dirampas oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan.
“Saya lagi jalan seperti biasa, tiba-tiba diberhentikan di jalan. Mereka mengaku debt collector, tapi tidak bisa menunjukkan surat pengadilan atau dokumen resmi apa pun,” ujar Gadi saat ditemui wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat siang, 26 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut korban, para pelaku langsung mengambil kunci dan membawa pergi kendaraannya meski korban telah menolak.
“Saya sudah bilang jangan ambil motor saya di jalan. Tapi mereka tetap maksa, saya diintimidasi. Takut juga karena jumlahnya lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Dinilai Melawan Hukum
Tindakan penarikan kendaraan di jalan umum tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, terlebih dilakukan dengan unsur paksaan dan intimidasi.
Secara hukum, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan MK menegaskan bahwa penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila:
1. Ada kesepakatan sukarela dari debitur, atau
2. Berdasarkan penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tanpa itu, penarikan kendaraan dinyatakan ilegal.
Berpotensi Dijerat Pidana
Atas perbuatannya, oknum debt collector tersebut berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:
•Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
•Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
•Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun penjara.
•Pasal 170 KUHP, apabila dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
APH Diminta Bertindak Tegas
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap praktik penarikan kendaraan ilegal yang kerap terjadi di jalan raya.
“Kalau dibiarkan, masyarakat makin takut. Jalan raya bukan tempat menarik kendaraan. Ini sudah seperti premanisme,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Korban berharap aparat kepolisian segera memproses laporan dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Saya hanya ingin keadilan. Motor itu alat saya untuk aktivitas sehari-hari,” pungkas Gadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku belum dapat dikonfirmasi, karena keberadaannya belum diketahui.

