Polresta Sorong Kota Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Seragam DPR PBD

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Des 2025 20:33 179 Redaksi

    Harianterbit.id Kota Sorong – Polresta Sorong Kota resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPR PBD).

    Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, mengungkapkan bahwa kelima tersangka masing-masing berinisial JN, JC, IWK, DJ, dan JU.

    “Hari ini kelima tersangka telah kami surati untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKP Afriangga kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (30/12/2025).

    Afriangga menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pengadaan, mulai dari pihak pemesan, pelaksana pekerjaan, hingga penerima manfaat atau keuntungan dari proyek tersebut.

    “Untuk rincian peran masing-masing tersangka akan kami sampaikan lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan,” tambahnya.

    Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, membenarkan penetapan lima tersangka tersebut.

    Ia menyebutkan bahwa tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara dua lainnya adalah pihak rekanan kontraktor.

    “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Kombes Iwan.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta, dari total anggaran lebih dari Rp1 miliar.

    “Pengadaan seragam dan atribut anggota DPR PBD tersebut dimenangkan oleh CV Putra Bivak dengan nilai kontrak sebesar Rp999 juta,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa hingga saat ini 15 orang saksi telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Selain Polresta Sorong Kota, kata Iwan, tiga polres lainnya, yakni Polres Raja Ampat, Polres Sorong Selatan, dan Polres Maybrat, juga tengah menangani masing-masing satu perkara tindak pidana korupsi.

    “Penanganan perkara korupsi oleh empat polres ini telah dianggarkan dalam DIPA,” ujarnya.

    Meski perkara pengadaan seragam DPR PBD ditangani langsung oleh Polresta Sorong Kota, Iwan menegaskan bahwa proses penyidikan tetap mendapat asistensi dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional