Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Abaikan Fungsi Pengawasan DPRD, Jawaban Wali Kota Sukabumi Dipersoalkan

Diduga Abaikan Fungsi Pengawasan DPRD, Jawaban Wali Kota Sukabumi Dipersoalkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025

Harianterbit.id Jakarta  – Jawaban tertulis Wali Kota Sukabumi atas rekomendasi DPRD terkait Program Wakaf Uang dan pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dinilai tidak hanya normatif, tetapi juga berpotensi mengandung pelanggaran hukum administrasi pemerintahan. Sikap tersebut menuai kritik keras dari DPRD dan lembaga pemantau kebijakan publik.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Muksin Nasir, secara tegas menyebut jawaban Wali Kota Sukabumi sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan DPRD dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

“Jawaban Wali Kota itu bukan sekadar lemah, tapi patut diduga melanggar prinsip hukum pemerintahan yang baik. Rekomendasi DPRD dijawab dengan bahasa normatif tanpa kepastian kebijakan, ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi,” tegas Muksin Nasir, Rabu (31/12/2025)

Menurut Muksin, sikap Wali Kota yang tidak memberikan kejelasan arah kebijakan atas rekomendasi DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 dan Pasal 17 yang mewajibkan pejabat pemerintahan bertindak transparan, akuntabel, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Ketika kepala daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara substantif, itu bisa ditafsirkan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pembiaran kebijakan. Ini berbahaya,” ujarnya.

Lebih jauh, Muksin menyoroti Program Wakaf Uang yang dinilai rawan pelanggaran hukum jika dijalankan tanpa dasar regulasi dan pengawasan yang jelas. Ia menilai, Wali Kota Sukabumi belum mampu menjelaskan mekanisme pengelolaan dana wakaf uang secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Wakaf uang bukan program simbolik. Jika dikelola tanpa sistem yang jelas, tanpa audit, dan tanpa kejelasan nazir serta pengawasan, maka patut diduga melanggar Pasal 62 dan 67 UU Wakaf. Bahkan bisa berujung pidana jika terjadi penyimpangan dana,” tegasnya.

Tak hanya itu, pembentukan TKPP juga dinilai berpotensi menabrak aturan jika tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Muksin menyebut, pembentukan tim nonstruktural tanpa dasar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang jelas dapat melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait efisiensi, efektivitas, dan larangan pemborosan anggaran.

“Jika TKPP dibentuk tanpa urgensi yang terukur dan tanpa kejelasan fungsi, maka ini bisa dikategorikan sebagai pembentukan lembaga ad hoc yang melampaui kewenangan. Wali Kota harus bertanggung jawab secara hukum dan politik,” kata Muksin.

Ia menilai, jawaban normatif Wali Kota justru memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut dipaksakan tanpa perencanaan matang. Dalam konteks hukum pidana, Muksin mengingatkan adanya potensi penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila kebijakan tersebut di kemudian hari menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

“Kalau kebijakan dibuat asal-asalan, lalu anggaran keluar dan negara dirugikan, maka unsur penyalahgunaan kewenangan bisa terpenuhi. Jangan anggap ini sepele,” tandasnya.

Muksin mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk tidak berhenti pada kritik administratif semata, melainkan menggunakan hak konstitusionalnya, termasuk hak interpelasi dan hak angket, guna memastikan Wali Kota benar-benar bertanggung jawab atas kebijakan yang dikeluarkan.

“Wali Kota tidak boleh berlindung di balik jawaban normatif. Ini soal tanggung jawab jabatan. Jika dibiarkan, maka publik berhak curiga ada masalah serius di balik kebijakan Wakaf Uang dan TKPP,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gede Ariawan Kembali Nahkodai Dpn Peradah Indonesia

    Gede Ariawan Kembali Nahkodai DPN Peradah Indonesia

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID  – Mahasabha (Konferensi Nasional) XII Perhimpunan Pemuda Hindu atau Peradah Indonesia, yang digelar 19-20 Maret 2022 di Ballroom Kenanga Hotel Grand Legi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menobatkan I Gede Ariawan selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradah Indonesia. Sidang pemilihan ketua umum (Ketum) dalam Mahasabha XII, Ahad (20/3/2022), Gede Ariawan […]

  • Ketua Dan Pimpinan Dprd Pandeglang Beserta Setwan Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional

    Ketua dan Pimpinan DPRD Pandeglang Beserta Setwan Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • 0Komentar

    KETUA DAN PIMPINAN ,BESERTA ANGGOTA DPRD PANDEGLANG,DAN SETWAN, MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN NASIONAL 10 NOVEMBER 2022    

  • Warga Binaan Lapas Cianjur Tampilkan Seni Calung Pada Upacara Mieling Milangkala Ke-110

    Warga Binaan Lapas Cianjur Tampilkan Seni Calung Pada Upacara Mieling Milangkala ke-110

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • 0Komentar

    HarianTerbit.id, Cianjur | Warga Binaan Lapas Cianjur tampilkan seni Calung pada acara Upacara Mieling Milangkala Ka-110 Paguyuban Pasundan (Kamis, 20 Juli 2023). Bertempat di Halaman Pendopo Kabupaten Cianjur Upacara Mieling Milangkala Ka-110 Paguyuban Pasundan, dipimpin secara langsung oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman. Kepala KPLP, Muhamad Nurzaman menghadiri pelaksanaan kegiatan mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur […]

  • Wartawan Dikeroyok Saat Liputan Undangan Kementerian Lh Di Pt Grs Serang

    Wartawan Dikeroyok Saat Liputan Undangan Kementerian LH di PT GRS Serang

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Serang  – Insiden memilukan menimpa dunia pers di Provinsi Banten. Sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik justru mendapat perlakuan brutal dari oknum keamanan pabrik PT Ganesis Regeneration Smelting, Modern Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Kejadian bermula ketika para wartawan hendak meliput penyegelan pabrik yang dilakukan atas undangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). […]

  • Kepala Dpkp Pandeglang Semangati Ppl Pastikan Petani Untuk Terus Berproduksi

    Kepala DPKP Pandeglang Semangati PPL Pastikan Petani Untuk Terus Berproduksi

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID (PANDEGLANG) – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang Dr. Nasir, SP., MBA., MP memotivasi para Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang tersebar di 35 Kecamatan untuk tetap semangat dalam menjalankan tugasnya ditengah ancaman perubahan iklim yang berdampak pada sektor pertanian. Dia meminta petugas PPL untuk terus mendampingi para petani, kelompok tani […]

  • Egi Hendrawan : Polri Selamatkan 51 Juta Anakn Bangsa Dari Jerat Narkoba

    Egi Hendrawan : Polri Selamatkan 51 Juta Anakn bangsa dari Jerat Narkoba

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Jakarta – Plt Ketua Umum DPN Gema Kosgoro, Egi Hendrawan, mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang membongkar kasus narkoba yang dikendalikan oleh sindikat Fredy Pratama. Egi menilai Polri dapat menjaga sinergisitas dengan berbagai institusi dengan sangat baik sehingga negara dapat memaksimalkan manfaat dari hasil kerja sama itu. “Ini pengungkapan Terbesar yang sangat luar biasa. 10,2 […]

expand_less