Harianterbit.id Ciamis – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp2.373.643,46. Nilai tersebut naik sekitar 6,7 persen atau setara Rp148 ribu dari UMK 2025 yang berada di angka Rp2.225.279,16.
Hasil kesepakatan itu telah diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi. Penentuan UMK Ciamis 2026 dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan pekerja, sesuai regulasi pengupahan yang berlaku.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ciamis memastikan tidak akan menolak hasil penetapan UMK 2026.
Ketua Apindo Ciamis, Ekky Bratakusumah, menyatakan pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah meski nilai yang disepakati lebih tinggi dari usulan awal pengusaha.
Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, Ekky mengungkapkan bahwa unsur pengusaha mengusulkan nilai alpha sebesar 0,7. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan bersama, forum akhirnya menetapkan nilai alpha 0,9 sebagai dasar perhitungan UMK Ciamis 2026.
“Memang dari sisi pengusaha usulannya di nilai alpha 0,7. Tapi karena tidak ada titik temu, akhirnya diputuskan di 0,9. Kami menghormati keputusan tersebut,” kata Ekky saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Ekky juga menegaskan bahwa Apindo Ciamis bersama serikat pekerja sepakat menjaga situasi daerah agar tetap aman dan kondusif. Ia memastikan tidak akan ada demonstrasi atau gejolak sosial terkait penetapan UMK di wilayah Ciamis.
Sementara itu, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Ciamis, Rizal Purwonugroho, menilai kenaikan UMK harus dibarengi dengan penguatan perputaran ekonomi lokal agar kebijakan tersebut benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
Menurut Rizal, kenaikan UMK tidak bisa berdiri sendiri tanpa ditopang aktivitas ekonomi yang sehat hingga ke tingkat akar rumput. Ia menekankan pentingnya mendorong perputaran uang di wilayah Tatar Galuh agar daya beli masyarakat meningkat secara alami.
“Kenaikan UMK ini harus seimbang dengan perputaran ekonomi di Ciamis, bukan hanya di pusat kota, tapi sampai ke desa-desa,” ujar Rizal.
Rizal menjelaskan, ketika aktivitas ekonomi lebih banyak berputar di daerah sendiri, berbagai biaya produksi dan distribusi dapat ditekan. Ia mencontohkan, penggunaan bahan baku lokal dan optimalisasi pasar daerah dapat memangkas ongkos kirim dan biaya logistik yang selama ini membebani pelaku usaha.
“Kalau rantai pasoknya pendek, ongkos kirim berkurang, ongkos produksi juga bisa ditekan. Dampaknya harga lebih stabil dan UMK yang naik menjadi lebih rasional,” katanya.
Dampak terhadap PAD dan Stabilitas Harga
Lebih jauh, Rizal menilai perputaran ekonomi lokal juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, ketika uang beredar di dalam wilayah Ciamis, sektor pajak dan retribusi daerah ikut terdongkrak, sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pelayanan publik.
“Kalau uangnya berputar di Ciamis, PAD naik, pemerintah daerah juga punya kemampuan lebih untuk intervensi harga dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Rizal.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan UMK yang tidak diimbangi dengan stabilitas harga justru berpotensi menekan pekerja dan pengusaha sekaligus. Oleh karena itu, ia mendorong kebijakan pengupahan diiringi dengan strategi pengendalian harga kebutuhan pokok dan penguatan UMKM lokal.
“Jangan sampai UMK naik, tapi harga-harga ikut melonjak. Itu namanya kejar-kejaran yang melelahkan masyarakat,” tegasnya.
Harapan Pasca Penetapan UMK
Dengan ditetapkannya UMK Ciamis 2026 sebesar Rp2,37 juta lebih, berbagai pihak berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat. Kenaikan UMK diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, penguasa