Astagfirullah, Kades Wantisari Diduga Sunat Bansos Pangan Nasional

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Des 2025 21:28 211 Redaksi

    Harianterbit.id Lebak – Ratusan warga penerima bantuan sosial (Bansos) di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, diduga disunat oleh Kepala Desa. Pasalnya, Bantuan Pangan Nasional yang seharusnya diterima masyarakat 20 Kg Beras dan 4 Liter minyak goreng . Masyarakat di Desa Wantisari, menerima 20 Kg beras dan hanya 3 Liter Minyak Goreng, Lantaran di potong 1 liter.

    Menurut pengakuan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan bahwa, Kepala Desa meminta minyak goreng yang diterima untuk dipotong 1 Liter. Lebih parahnya Oknum Kades tersebut diduga paksa warga dan ancam akan coret daftar nama dari Bansos, jika tak memberikan 1 Liter kepadanya. Padahal, menurut warga kebijakan ini dinilai sebagai bentuk hak dasar masyarakat miskin.

    ‎“Parah kalau begini, ada ancaman kami mau di coret dari daftar nama Bansos. Ini pemiskinan berkedok bantuan sosial. Seharusnya perorang dapat 4 Liter minyak goreng, tapi nyata nya per KPM cuma dikasih 3 Liter,” keluhnya kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

    ‎“Kami merasa dirugikan,” tambahnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wantisari, H Hudori membenarkan dan mengakui jika dirinya yang meminta agar para KPM menyisihkan satu liter minyak goreng. Kata dia, tujuannya untuk dilakukan Subsidi silang terhadap Ibu PKK, Posyandu, Parades dan beberapa yatim Piatu.

    “Pemotongan ini tidak ada paksaan, mau ngasih aja terimakasih, kalaupun tidak, ya tidak apa-apa. Intinya tidak ada paksaan sama sekali, meski sekarang menjadi viral, itu mungkin lawan politik aja yang membesar-besarkan,” ujar H Hudori, kala ditemui diruang kerjanya.

    Untuk diketahui, berdasarkan aturan per undang-undangan yang berlaku, bahwa Bantuan Sosial (Bansos) tidak boleh dipotong, baik oleh Kepala Desa, RT/RW, Pendamping, Parades atau oknum apapun. Sebab Bansos itu murni sepenuhnya hak Keluarga Penerima Manfaat.

    Jadi pemotongan itu adalah tindakan Ilegal yang bisa dipidanakan. Kementrian Sosial (Kemensos) telah secara tegas melarang pemotongan dengan alasan apapun (ADM, Iuran dsb). Untuk itu jika ada pemotongan, masyarakat harus berani melaporkanya pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan berdasarkan undang-undang pelaku bisa di jerat pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional