
Foto/Dok: Muji Rohman, Ketua DPRD Kota Serang, Provinsi Banten (Istimewa) Harianterbit.id Banten – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan membahas kembali dan mengurai pasal per pasal terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK) di Kota Serang yang menuai pro dan kontra.
Sebelumnya, pada Jumat 28 November 2025 lalu, dua fraksi PKS dan PPP menolak Raperda PUK yang dinilai membuka celah legalisasi tempat hiburan malam (THM) yang didalamnya terdapat klub malam, yang dikhawatirkan berdampak serta tidak sesuai dengan ikon Kota Serang sebagai Kota Madani.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, dalam setiap pembahasan pasti terdapat perbedaan pendapat dan hal itu biasa terjadi. Sehingga, pihaknya bersama Pansus akan kembali membahas kembali terkait masukan-masukan pada Raperda PUK tersebut.
“Nanti kami juga pada waktu pembahasan pansus akan melihat pasal per pasal sesuai dengan norma dan sosial di masyarakat. Perbedaan pendapat itu hal yang wajar,” katanya, Senin (01/12/2025).
Menurut Muji, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memiliki peluang untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui hotel-hotel yang berada di wilayah Kota Serang melalui Raperda PUK. Dalam peraturan daera itu juga sebenarnya tidak hanya berbicara mengenai konteks tempat hiburan malam yang diperbolehkan di hotel-hotel.
Tetapi, setiap hotel juga bisa membuka kegiatan dan mengisi acara kajian-kajian Islami yang saat ini sedang menjadi tren di kalangan anak muda. Sehingga, Raperda PUK yang akan dibahas nanti akan melihat dari sisi yang lebih luas.
“Jangan cuma berbicara konteksnya hiburan malam saja. Tempat hiburan itu kan banyak, ada bioskop, pasar malam, dan lainnya. Nanti pemerintah juga bisa bekerja sama dengan penyelenggara, seperti hotel-hotel untuk mengisi kajian islami yang sekarang lagi tren,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapat beberapa masukan dari sejumlah anggota DPRD untuk memasukkan wisata religi dalam Raperda PUK. Hal itu juga sesuai dengan norma dan sosial masyarakat Kota Serang yang lekat dengan keagamaan atau agamis.
“Wisata religi itu salah satunya akan masuk dan dibahas juga. Kita kan ada Banten Lama (Wisata Ziarah). Kemudian, bisa juga melakukan kegiatan kajian-kajian islami, bahkan beberapa biasanya diadakan di hotel-hotel. Jadi fokusnya jangan hanya hiburan malam,” tuturnya.
Maka nanti, dalam pembahasan bersama Pansus, pihaknya juga akan mengakomodir serta mengusulkan pasal yang mengatur wisata religi di dalam Raperda PUK berdasarkan masukan dari anggota dewan dan masyarakat.
“Nanti saat pembahasan tahap satu. Memang sudah masuk dan didiskusikan oleh Wali Kota. Dispora juga sudah berkoordinasi dengan kami,” pungkas Muji
