LBH SAGU Desak Polisi, Hukum Maksimal Pelaku Dugaan KDRT di Sorong
- account_circle Abdullah
- calendar_month Senin, 24 Nov 2025

Keterangan foto: Alexander Sagey
Harianterbit.id Sorong – Lembaga Bantuan Hukum Selalu Ada Gerakan Untuk Umat (LBH SAGU) melalui Sekretarisnya, Alexander Sagey, SH, menyoroti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan (SE), seorang ibu di Kota Sorong. Korban diduga dianiaya oleh suaminya (CH) hingga meninggal dunia
Menurut Alexander Sagey, kasus tersebut jelas memenuhi unsur KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang memberikan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Dari berbagai informasi yang beredar, disebutkan bahwa kejadian itu berawal dari adu mulut terkait persoalan rumah tangga. Namun apa pun alasannya, pertengkaran rumah tangga tidak bisa dijadikan pembenaran terjadinya kekerasan, apalagi korban punya anak usiah dua tahun yang di tinggalkan,” tegas Alexander pada Media, Senin (24/11/2025).
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memberikan keringanan terhadap pelaku, baik dengan alasan sengaja maupun tidak sengaja. Tindakan kekerasan yang berujung kematian, menurut Alexander, harus diproses secara maksimal demi memberikan efek jera dan menjamin keadilan bagi korban.
“Kami meminta kepada pihak berwajib untuk menegakkan hukum secara tegas. Tidak ada ruang untuk toleransi dalam kasus KDRT, terlebih yang mengakibatkan korban meninggal,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. kami dari LBH SAGU menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban dan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
- Penulis: Abdullah