Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » DPMPTSP Lebak Tak Buka Suara Soal Izin Mie Gacoan, IMALA: Ada Apa Ini

DPMPTSP Lebak Tak Buka Suara Soal Izin Mie Gacoan, IMALA: Ada Apa Ini

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025

Harianterbit.id Lebak – Polemik legalitas perizinan Mie Gacoan gerai Rangkasbitung semakin mencuat setelah Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menilai adanya dugaan ketidakterbukaan pemerintah daerah dalam memastikan kelengkapan izin operasional restoran tersebut.

Gerai yang baru dibuka dan langsung dipadati pengunjung itu diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan PBG, termasuk TDUP, izin operasional restoran, KKPR, dan dokumen lingkungan.

Wakil Ketua Pengurus Pusat IMALA, Sapnudi, menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap potensi pelanggaran perizinan oleh pelaku usaha besar.

“Kami hanya meminta satu hal: transparansi. Jika izin Mie Gacoan belum lengkap, ya katakan belum. Jangan sampai ada pembiaran. Lebak harus dijalankan dengan aturan, bukan dengan diam,” tegas Sapnudi, Selasa (18/11/2025)

Menurutnya, sikap tertutup pejabat terkait justru memunculkan spekulasi buruk di masyarakat.

“Ini soal kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat menduga ada permainan dalam proses perizinan,” tambahnya.

Sementara itu, redaksi berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, selaku pejabat yang bertanggung jawab atas seluruh proses perizinan terpadu. Namun hingga berita ini dirilis, Yadi tidak merespons permintaan wawancara.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp. Pesan WhatsApp yang dikirim redaksi hanya centang dua, sementara panggilan telepon tidak diangkat. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya, mengingat DPMPTSP memiliki kewajiban memberikan informasi terbuka terkait layanan perizinan.

Ikatan Mahasiswa Lebak menegaskan akan menyiapkan langkah lanjutan jika pemerintah daerah tetap tidak memberikan penjelasan resmi.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada transparansi dari DPMPTSP Lebak, kami akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor dinas,” tegas Sapnudi.

Hingga kini redaksi masih terus mencoba menghubungi Kadis DPMPTSP untuk menanyakan status legalitas Mie Gacoan Rangkasbitung dan memastikan apakah seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danrem 052/Wkr Tanamkan Ideologi Pancasila Kepada Siswa Smk Islamic Village Dan Smk Aero Dirgantara

    Danrem 052/WKR Tanamkan Ideologi Pancasila Kepada Siswa SMK Islamic Village Dan SMK Aero Dirgantara

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • 0Komentar

    Tangerang – Komandan Korem 052/Wkr Brigjen TNI Rano Tilaar., S. E memberikan pembekalan tentang Ideologi Pancasila kepada para siswa – siswi SMK Islamic Vilage Dan SMK Penerbangan Aero Dirgantara di Islamic Vilage, Karawaci Tangerang, Banten. Senin (26/07/2022). Dalam kegiatan itu, lebih kurang 292 siswa – siswi SMK Islamic Vilage Dan SMK Penerbangan Aero Dirgantara  SMK mengikuti […]

  • Aliansi Masyarakat Peduli Bumi Sarolangun Minta Kejagung Ri Usut Kasus Iup Batu Bara Di Kabupaten Sarolangun

    Aliansi Masyarakat Peduli Bumi Sarolangun Minta Kejagung RI usut Kasus IUP Batu Bara di kabupaten sarolangun

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID JAMBI – Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara Sarolangun yang saat ini tengah menarik perhatian masyarakat jambi ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan enam tersangka dari sejumlah pihak swasta. Dari keenam tersangka tersebut, tak ada satupun tersangka dari Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang diduga telah mengeluarkan SK Fiktif dan juga […]

  • Pemprov Banten Berwenang Terbitkan Surat Keterangan Asal

    Pemprov Banten Berwenang Terbitkan Surat Keterangan Asal

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • 0Komentar

    Banten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan kewenangan Menteri Perdagangan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Kewenangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dengan Nomor Kode Daerah 3.00 dan Kode Identitas Daerah BTN. Kewenangan menerbitkan SKA menjadi salah satu fasilitasi […]

  • Puncak Harlah Fatayat Nu Di Ponpes Al-Mizan, Meriah Dan Penuh Energi Perubahan

    Puncak Harlah Fatayat NU di Ponpes Al-Mizan, Meriah dan Penuh Energi Perubahan

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Majalengka — Ribuan warga Majalengka tumpah ruah di halaman Pondok Pesantren Ekologi Al-Mizan, Sabtu (31/5/2025). Cuaca cerah, suasana semarak, dan semangat yang membuncah mengiringi puncak perayaan Hari Lahir ke-75 Fatayat NU. Tak sekadar acara seremonial, Harlah kali ini menjelma jadi panggung besar bagi perempuan, pesantren, dan gerakan hijau di Majalengka. Sejak pagi, Kompleks Al-Mizan […]

  • Sambangi Densus 88, Kompolnas: Sangat Nyata Dalam Meneguhkan Ideologi Kebangsaan

    Sambangi Densus 88, Kompolnas: Sangat Nyata Dalam Meneguhkan Ideologi Kebangsaan

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • 0Komentar

    Harianterbi.id Jakarta – Program kerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror bukan hanya pelayanan publik semata. Satuan kerja Mabes Polri ini merupakan pelayanan pilar kepolisian. Karena telah memastikan tegaknya ideologi negara dari rongrongan ideologi lain. “Sangat nyata dalam hal meneguhkan ideologi kebangsaan dari rongrongan ideologi lain yang ingin mengganti Pancasila,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional […]

  • Kajari Jakbar Musnahkan Berbagai Obat Nakotika

    Kajari Jakbar Musnahkan Berbagai Obat Nakotika

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Jakarta – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan sejumlah perkara lainnya. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejari Jakbar, Kamis (16/2/2023). “Jenis Kristal Metamfetamina seberat 437, 3496 Gram, Jenis Ganja seberat 774, 5382 Gram, Jenis MDMB 4 – en Pinaca seberat 94, 7312 Gram, […]

expand_less