DPMPTSP Lebak Tak Buka Suara Soal Izin Mie Gacoan, IMALA: Ada Apa Ini
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 18 Nov 2025

Harianterbit.id Lebak – Polemik legalitas perizinan Mie Gacoan gerai Rangkasbitung semakin mencuat setelah Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menilai adanya dugaan ketidakterbukaan pemerintah daerah dalam memastikan kelengkapan izin operasional restoran tersebut.
Gerai yang baru dibuka dan langsung dipadati pengunjung itu diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan PBG, termasuk TDUP, izin operasional restoran, KKPR, dan dokumen lingkungan.
Wakil Ketua Pengurus Pusat IMALA, Sapnudi, menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap potensi pelanggaran perizinan oleh pelaku usaha besar.
“Kami hanya meminta satu hal: transparansi. Jika izin Mie Gacoan belum lengkap, ya katakan belum. Jangan sampai ada pembiaran. Lebak harus dijalankan dengan aturan, bukan dengan diam,” tegas Sapnudi, Selasa (18/11/2025)
Menurutnya, sikap tertutup pejabat terkait justru memunculkan spekulasi buruk di masyarakat.
“Ini soal kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat menduga ada permainan dalam proses perizinan,” tambahnya.
Sementara itu, redaksi berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, selaku pejabat yang bertanggung jawab atas seluruh proses perizinan terpadu. Namun hingga berita ini dirilis, Yadi tidak merespons permintaan wawancara.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp. Pesan WhatsApp yang dikirim redaksi hanya centang dua, sementara panggilan telepon tidak diangkat. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya, mengingat DPMPTSP memiliki kewajiban memberikan informasi terbuka terkait layanan perizinan.
Ikatan Mahasiswa Lebak menegaskan akan menyiapkan langkah lanjutan jika pemerintah daerah tetap tidak memberikan penjelasan resmi.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada transparansi dari DPMPTSP Lebak, kami akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor dinas,” tegas Sapnudi.
Hingga kini redaksi masih terus mencoba menghubungi Kadis DPMPTSP untuk menanyakan status legalitas Mie Gacoan Rangkasbitung dan memastikan apakah seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
- Penulis: Redaksi