Amankan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Talent Corner, Kejari Sorong Setor Uang Rp 904 Juta Ke BNI

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 11:20 18 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan uang kerugian negara dalam perkara korupsi pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas/Balai Latihan Kerja Industri (BPVP/BLKI) Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2022.

    Uang senilai Rp904.965.369 tersebut berasal dari terpidana Suryono dan pada hari ini disetorkan ke Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sorong sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son Laku, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pihaknya berhasil membuktikan perkara tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, meski sebelumnya Suryono sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Manokwari.

    Menurut Frenkie, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Suryono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan Talent Corner pada BPVP/BLKI Sorong Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2022.

    “Terpidana Suryono dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah bekerja secara profesional dalam menyusun memori kasasi sehingga argumentasi tersebut diakomodir oleh Mahkamah Agung,” ujar Frenkie.

    Selain Suryono, dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama yakni Rahman Arsyad dan Barnabas juga telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

    Kejari Sorong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum serta penyelamatan kerugian negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi.  (Jun/red)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional