Egi Hendrawan Apresiasi Kebijakan Gubernur Banten Soal Pemutihan Pajak Kendaraan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025

Keterangan foto: Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, Sabtu (29/03/2025).
Harianterbit.id BANTEN – Peran pajak dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan Sangat Penting. Sebagai salah satu sumber utama pendanaan, pajak menjadi instrumen vital dalam membiayai berbagai program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, mengapresiasi program Gubernur Banten Andra Soni yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor Melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sangat membantu masyarakat Banten, Ini Hadiah Untuk Masyarakat Banten Agar Bahagia dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Pria berkacamata Egi Hendrawan
Lanjut Egi Hendrawan Kepada Wartawan dikediaman beliau di Banten 29/03/2025, Di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni dan Dimyati, Banten mencatatkan langkah inovatif dalam pengelolaan pajak daerah ini patut diapresiasi karena memberikan manfaat sangat besar bagi masyarakat juga bagi pembangunan di provinsi Banten hingga ke tingkat desa.
“Ide dari kebijakan ini juga salah satunya dari hasil diskusi dengan gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Ini menandakan bahwa kegiatan retret kemarin itu berhasil membangun chemistry antar kepala daerah untuk sinergi dan berkolaborasi menciptakan kebijakan yang baik untuk masyarakat,” lanjut Egi
Dalam salinan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor,
Yaitu: Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
“Pembebasan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.” tutupnya
Program pemutihan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang hendak melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten. (*/David)
- Penulis: Redaksi