Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Perusahaan Manufaktur Sepatu Pailit, Karyawan Minta Hak nya di Penuhi

Perusahaan Manufaktur Sepatu Pailit, Karyawan Minta Hak nya di Penuhi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025

HarianTerbit.id, Jakarta | Ringkasan Kasus Pailit PT. Karyamitra Budisentosa:

*Latar Belakang:*

PT. Karyamitra Budisentosa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur sepatu, dikabarkan telah dinyatakan pailit. Kepailitan ini mempengaruhi ribuan buruh di beberapa lokasi, terutama di Kabupaten Madiun dan Pasuruan, Jawa Timur.

*Kronologi dan Peristiwa Utama:*

Pengumuman Pailit: PT. Karyamitra Budisentosa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Surabaya sejak November 2022.

Masalah Gaji: Buruh dari perusahaan ini menghadapi masalah besar karena tidak dibayar gaji mereka. Ada tunggakan gaji selama beberapa bulan, dengan beberapa buruh mengalami tunggakan selama 12 bulan. Selain gaji pokok, ada juga tunggakan uang lembur, THR (Tunjangan Hari Raya), dan biaya BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar.

*Aksi Demonstrasi:* Para buruh melakukan berbagai aksi demonstrasi untuk menuntut hak mereka, termasuk unjuk rasa di depan pabrik, di kantor DPRD, dan melalui istighosah. Aksi ini dilakukan baik di Kabupaten Madiun maupun Pasuruan, menunjukkan ketidakpuasan dan keputusasaan mereka atas situasi ini.

*Intervensi Pemerintah:* Bupati Madiun dan beberapa pejabat setempat turun tangan untuk menengahi konflik ini, meskipun solusi konkret belum terlihat. Pemerintah daerah telah mencoba mediasi antara perusahaan dan pekerja, namun karena perusahaan dalam status pailit, solusi cepat menjadi sulit.

*Harta Pailit:*

Dengan kepailitan, aset perusahaan sekarang dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim, yang mempersulit penyelesaian tuntutan gaji karena prioritas utama dalam kepailitan adalah pembayaran kepada kreditor utama sedangkan amanat UU saat perusahaan pailit maka pembayaran upah buruh harus didahulukan.

*Dampak:*

Buruh: Ribuan buruh terkena dampak dengan tidak mendapatkan hak mereka, membuat mereka mengalami kesulitan ekonomi dan sosial.secara otomatis akan menambah kemiskinan.

Perusahaan: Dengan status pailit, perusahaan praktis tidak bisa lagi beroperasi, dan asetnya diambil alih untuk penyelesaian utang.

*Kesimpulan:*

Kasus ini menunjukkan tantangan besar dalam penegakan hak buruh dalam situasi kepailitan perusahaan, di mana prioritas hukum sering kali tidak berpihak pada buruh. Upaya untuk mendapatkan hak gaji mereka masih berlanjut, namun dengan kepailitan, solusinya menjadi sangat kompleks dan lambat. Buruh bukan tumbal krisis kapitalis.

  • Penulis: Redaksi
expand_less