Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Banten » Inspektorat Lebak Dituding Tak Serius Lakukan Pengawasan

Inspektorat Lebak Dituding Tak Serius Lakukan Pengawasan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Agt 2021

HARIANTERBIT.ID LEBAK – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Sukabumi, Rizwan menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Lebak yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Hal tersebut dikatakan Ketua Alumni Kumala Sukabumi, Rizwan, Minggu 1 Agustus 2021.

“inspektorat nyaris tidak mengetahui adanya pemerintah desa yang memilik tunggakan utang ke supplier dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu sekitar empat tahun anggaran. Jadi Inspektorat tak menjalankan pengawasan, mereka bekerja hanya duduk manis saja.”kata Ketua Kumala Sukabumi, Rizwan, Minggu (1/7) di Lebak.

Dikatakan Rizwan, untuk Desa yang dimaksud itu adalah Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Rizwan menyebut, berdasarkan pengakuan supplier, desa tersebut sudah sekitar empat tahun tidak melunasi utang kepada dirinya senilai Rp245 juta.

Menurut Rizwan, semua regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan desa, mengamanatkan agar pada setiap akhir tahun anggaran, pemerintah desa tidak menyisakan persoalan, terutama dalam pengelolaan keuangan.

Dijelaskan, Rizwan jika masih menyisakan persoalan, tandas Rizwan, maka seharusnya ditahun anggaran berikutnya desa tersebut tidak boleh mendapatkan kucuran dana, baik dana desa (DD) dari pemerintah pusat, maupun anggaran dana desa (ADD) dari pemerintah kabupaten.

“Ini kan selama empat tahun kucuran anggarannya lancar-lancar saja. Artinya persoalan itu tidak diketahui, padahal setiap tahun inspektorat melakukan pemeriksaan. Seperti apa pemeriksaannya?,” ujar Rizwan.

Ditambahkan Rizwan, hal ini tidak sepantasnya terjadi, karena dalam pengelolaan keuangan, pemerintah desa tidak berjalan sendiri, melainkan banyak pihak yang terlibat. Dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, pemerintah desa selalu diberikan pendampingan, pembinaan dan pengawasan.

“Pendampingan oleh pendamping desa, pembinaan oleh pemerintah kecamatan serta DPMD dan pengawasan oleh inspektorat. Ini semua kecolongan. Lalu apakah sekarang semua mau diam?,” tutur Rizwan.

Masih kata Rizwan, kondisi itu mengakibatkan agar pihak-pihak terkait, terutama Inspektorat dan DPMD Lebak agar turun tangan guna menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas.

“Inspektorat jangan senaknya saja, menyuruh agar persoalan ini dilaporkan ke APH, sementara mereka yang jelas-jelas punya kewenangan untuk menangani.” terang Rizwan.

  • Penulis: Redaksi
expand_less