Soal PT. IPA di Citeras, Kadis PTSP Lebak : Jika Pol PP Line Dirusak, Bisa Dipidana
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 28 Jun 2022

LEBAK – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep Mohamad Holis menegaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin PBG kepada PT. Indopasfic Agung (IPA) yang berlokasi di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Baten.
Kata Yosep, Dinas PTSP juga tidak pernah membuat format ijin PBG yang di klaim oleh oknum PT. Indopasific Agung.
“Yang jelas kita belum pernah memberikan ijin. Jadi fotmat ijin PBG yang beredar itu, itu gak ada formatnya di kita,”tegas Kepala Dinas PTSP Lebak Yosep Mohamad Holis pada awak media, Senin (27/6/2022).
Lanjutnya, Dinas PTSP juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait papan plang ijin PBG di PT. Indo Pasific Agung yang diklaim itu adalah palsu.
“Pertama kita harus kontrol langkahnya,
Jadi kontrolnya kita laporkan ke temen temen disni, bahwa itu ada pelang yang mengatasnamakan PTSP, itu palsu. Sudah saya konfirmasi ke semua,”katanya.
Yang kedua, bahwa laproan yang disampaikan Dinas PTSP, itu artinya bahwa Satpol PP harus bergerak.
“Artinya PBG itu kan belum ada, ya ditutup. Bagian nutup kan bukan bagian saya, “katanya.
“Kita hanya memberikan informasi bahwa industri ini belum berijin, dan tindakannya itu oleh Satpol PP Lebak,”lanjut Yosep.
Ketika ditanya bagaimana dengan sudah pernah dipasangnya Pol PP Line dan diduga melakukan aktivitas, Yosep menegaskan, biasanya, jika Pol PP Line itu dirusak itu ada pidananya.
“Kalau Pol PP Line itu didobrak, itu bisa dipidana,”tegasnya.
“Ketika ditanya kembali ketegasan PTSP Lebak, ya tutup itu. Dan kami sudah memberitahu kepada Satpol PP puluhan kali soal itu,”tandasnya.
(*AR/RED)
- Penulis: Redaksi