Harianterbit.id RAJA AMPAT – Polres Raja Ampat melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Selain itu, polisi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 121,54 gram dan sekitar 200 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus.
Pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, bersama Kasat Resnarkoba Iptu I Made Ariawan. Turut hadir sejumlah pejabat Polres Raja Ampat, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sorong, serta penasihat hukum.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan peredaran sabu dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIT. Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berusia 57 tahun di Kota Sorong. Dalam keterangan awal, pria tersebut disebut berinisial R, sedangkan dalam uraian pasal yang disampaikan disebut berinisial FR.
Pria tersebut diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditempati pria tersebut di Perumahan KPR BRI Blok C, Jalan Kokas Km 13, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dari lokasi itu, polisi menemukan tujuh bungkus plastik bening berukuran kecil yang dikemas menggunakan sedotan pipet berwarna hijau putih. Barang tersebut diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,07 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu tas pinggang hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna perak, sedotan plastik, sumbu, gunting, bungkus rokok, serta plastik bening berbagai ukuran.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Raja Ampat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Raja Ampat.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi kepolisian.
Pemusnahan 121,54 Gram Ganja
Selain mengungkap dugaan peredaran sabu, Satresnarkoba Polres Raja Ampat juga memusnahkan barang bukti ganja hasil pengungkapan dua perkara selama pelaksanaan Operasi Bersih Sindikat Narkoba (BERSINAR) pada Agustus 2026.
Dalam dua perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MSM dan YIS.
Total barang bukti ganja yang disita memiliki berat bruto 121,54 gram. Barang bukti itu terdiri atas tujuh paket plastik bening berukuran besar, satu paket berukuran sedang, 19 paket plastik berukuran kecil, serta 19 bungkus kertas putih berukuran kecil yang diduga berisi daun ganja kering.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan informasi penanganan perkara, peredaran ganja di wilayah Waisai diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan di Kota Sorong.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti ganja telah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik di Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Papua. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC), yakni zat psikoaktif utama yang terdapat pada tanaman ganja.
Sesuai prosedur hukum, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2774/R.2.11/Enz.1/09/2026 dan Nomor B-2775/R.2.11/Enz.1/09/2026. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakaran yang telah disediakan.
Proses pemusnahan disaksikan oleh unsur kejaksaan, pengawas internal Polres Raja Ampat, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah awak media lokal.
Musnahkan Sekitar 200 Liter Cap Tikus
Dalam rangkaian Operasi BERSINAR, Satresnarkoba Polres Raja Ampat juga menindak peredaran minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang ditemukan tanpa pemilik di atas kapal penumpang rute Sorong–Waisai.
Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan Pelabuhan Logbon, Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Polisi mengamankan enam jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter, ditambah sejumlah kemasan botol dan plastik yang berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Secara keseluruhan, volume minuman keras yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 200 liter.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dituangkan ke saluran drainase agar tidak dapat dikonsumsi kembali.
Penindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo menegaskan bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta minuman keras ilegal.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara, tetapi juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang yang telah disita sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pemusnahan ganja seberat 121,54 gram dan sekitar 200 liter Cap Tikus diperkirakan dapat membantu melindungi sekitar 500 orang dari potensi paparan barang-barang tersebut. Angka itu merupakan estimasi kepolisian, bukan jumlah pengguna atau korban yang telah teridentifikasi.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dan minuman keras ilegal dengan melaporkan informasi yang diketahui kepada aparat kepolisian.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap sekaligus mencegah barang-barang terlarang menjangkau lebih banyak orang.
Polres Raja Ampat menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan melalui penyuluhan, penyelidikan, penindakan hukum, serta pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepolisian berharap dukungan masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen terkait dapat mempersempit ruang
gerak pelaku peredaran gelap narkotika serta menekan peredaran minuman keras ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Raja Ampat tetap aman dan kondusif. (Abdullah)