Jejak Kayu Pacakan di PT MAM Dipertanyakan, Lindo Belum Beri Keterangan

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Sep 2026 15:40 4 Redaksi

    Harianterbit.id SORONG — Keberadaan kayu pacakan yang diduga berasal dari masyarakat di lokasi pabrik PT Mancaraya Agro Mandiri (PT MAM), wilayah Sayosa, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi perhatian. Sumber kayu, lokasi pengambilan, serta legalitasnya belum terverifikasi sehingga masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

    Saat dikonfirmasi, Lindo, yang disebut sebagai salah satu pihak lapangan PT MAM, belum memberikan keterangan mengenai sumber kayu, lokasi pengambilan, maupun dokumen legalitas yang menyertainya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Yerri Basri Mak, SH, MH, meminta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama aparat penegak hukum (APH) Polda Papua Barat Daya melakukan penelusuran di lapangan.

    Yerri meminta pihak berwenang memeriksa asal-usul kayu, termasuk lokasi pengambilan, pihak yang menyerahkan dan menerima kayu, serta dokumen legalitas hasil hutan yang menyertainya.

    “Kalau kayu berasal dari masyarakat, harus jelas dari mana lokasinya dan bagaimana legalitasnya. Begitu juga pihak yang menerima harus dapat menunjukkan dasar dan dokumen penerimaannya,” kata Yerri kepada media ini.

    Menurut Yerri, pencocokan antara kondisi fisik kayu, dokumen, dan lokasi pengambilan penting dilakukan untuk memastikan pemanfaatan serta peredaran hasil hutan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Gakkum dan APH harus turun langsung untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” tegasnya.

    Hingga berita ini disusun pada 25 September 2026, pihak PT MAM belum memberikan penjelasan mengenai kayu pacakan yang dimaksud maupun dokumen yang menyertainya.

    Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak PT MAM maupun pihak terkait lainnya agar informasi mengenai aktivitas tersebut dapat disajikan secara berimbang dan utuh.

    Yerri menegaskan, dugaan terkait asal-usul dan legalitas kayu tersebut harus dibuktikan melalui data serta fakta di lapangan. Jika seluruh dokumen dan proses pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, ia meminta agar ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Abdullah/red)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional