Pesan Prabowo: Pemimpin Harus Berpihak kepada Rakyat, SMGI Soroti Pemasangan Tiang WiFi di Cadasari

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Sep 2026 19:42 0 Redaksi

    PANDEGLANG — Sekretaris Provinsi Banten Sayap Muda Garuda Indonesia (SMGI), Deny, menyoroti pemasangan tiang jaringan WiFi oleh PT MyRepublic di sejumlah wilayah Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ia mempertanyakan proses pemasangan tiang yang menurutnya dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari warga atau pemilik lahan.

    Deny menegaskan, pembangunan infrastruktur maupun kegiatan usaha tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Menurutnya, setiap perusahaan yang menggunakan atau menempatkan fasilitas di atas lahan warga harus menghormati prosedur, melakukan koordinasi secara terbuka, serta memastikan adanya persetujuan dan penyelesaian hak pemilik lahan.

    “Kita harus taat kepada amanat Presiden Prabowo Subianto bahwa kekayaan alam dan sumber daya Indonesia harus dikelola dan dinikmati sepenuhnya oleh rakyat. Prinsipnya jelas, kepentingan rakyat harus menjadi prioritas. Pemimpin harus berpihak kepada rakyat,” kata Deny, Selasa (22/9/2026).

    Ia juga mempertanyakan informasi yang disampaikan pekerja di lapangan kepada warga. Menurut Deny, dalam pelaksanaan pemasangan tiang, pekerja disebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Banten dan telah mendapatkan izin dari RT, RW, serta pemerintah desa.

    Deny menilai klaim tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    “Kalau benar ini program pemerintah, harus jelas siapa penanggung jawabnya, dasar hukumnya apa, dan bagaimana mekanisme penggunaan lahan milik warga. Jangan sampai nama pemerintah digunakan untuk meyakinkan masyarakat di lapangan,” tegasnya.

    Deny juga menyinggung persoalan yang sebelumnya terjadi di Kampung Batur Jaya. Ia menyebut pernah terjadi keributan yang berkaitan dengan pemasangan tiang karena proses koordinasi dan perizinan kepada warga dinilai tidak dilakukan terlebih dahulu.

    Menurutnya, keberadaan RT, RW, dan pemerintah desa semestinya menjadi jembatan antara masyarakat dan pihak perusahaan, bukan justru mengambil posisi yang dapat merugikan kepentingan pemilik lahan.

    “Tanah warga bukan milik RT, RW maupun desa. Mereka seharusnya menjadi jembatan untuk memfasilitasi komunikasi antara warga dengan pengusaha, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Deny.

    Karena itu, Deny mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan memastikan seluruh proses pemasangan tiang jaringan di wilayah Cadasari berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat.

    “Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya. Perusahaan tidak boleh menjalankan kegiatan dengan cara yang berpotensi merugikan atau mengabaikan hak masyarakat,” katanya.

    Deny juga meminta Pemerintah Provinsi Banten segera memanggil pihak PT MyRepublic untuk memberikan penjelasan mengenai pemasangan tiang di sejumlah lahan warga, termasuk terkait dasar penggunaan lahan, persetujuan pemilik lahan, serta mekanisme kompensasi apabila memang terdapat pemanfaatan lahan milik masyarakat.

    “Pemerintah jangan hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi konflik. Pemerintah harus hadir sejak awal untuk memastikan masyarakat terlindungi dan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan,” pungkas Deny.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional