Red Harianterbit.id Jakarta — Puluhan wartawan, aktivis, dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar rapat terbatas (ratas) di Pendopo Museum Multatuli, Jalan Alun-Alun Timur Nomor 8, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas polemik yang muncul akibat sejumlah unggahan di akun TikTok “Abah 80” yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan dan LSM.
Dalam sejumlah unggahannya, akun tersebut disebut menyinggung profesi jurnalis dan LSM dengan menyebut adanya oknum yang hanya datang ke sekolah-sekolah untuk mencari-cari kesalahan. Pernyataan tersebut dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai narasi yang berpotensi merendahkan profesi wartawan dan LSM secara keseluruhan.
Unggahan itu kemudian menuai keberatan dari sejumlah komunitas wartawan, aktivis, dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lebak.
Mereka menilai kritik terhadap kinerja individu atau oknum merupakan hal yang sah dalam ruang publik. Namun, kritik tersebut semestinya disampaikan secara proporsional dan tidak menggeneralisasi perilaku individu sebagai gambaran keseluruhan profesi atau kelompok tertentu.
Ketua LSM Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan kritik di ruang publik.
Namun, menurut Deni, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab, terlebih apabila pernyataan yang disampaikan menyangkut profesi atau kelompok masyarakat tertentu.
“Kami tidak alergi terhadap kritik. Kalau memang ada wartawan atau LSM yang bekerja tidak sesuai aturan, silakan dikritik dan dilaporkan. Tetapi jangan kemudian perilaku oknum digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan dan LSM seperti itu,” kata Deni dalam keterangan tertulisnya.
Deni menilai wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial. Begitu pula organisasi masyarakat sipil yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kalau ada persoalan dengan oknum, sebut oknumnya dan buktikan perbuatannya. Jangan sampai narasi yang dibangun justru mendiskreditkan profesi secara keseluruhan. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.
Deni menambahkan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kami ingin semuanya terang. Karena itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melihat secara objektif, apakah dalam konten tersebut terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Jangan masyarakat yang mengambil kesimpulan sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Wartawan dan LSM Kabupaten Lebak, Abdul Kabir, meminta persoalan tersebut disikapi secara proporsional dan tidak emosional.
Menurut Kabir, jika memang terdapat wartawan yang melakukan tindakan tidak profesional, meminta sesuatu kepada pihak tertentu, atau menjalankan tugas di luar koridor jurnalistik, persoalan tersebut dapat disampaikan secara terbuka dan dilaporkan kepada organisasi profesi maupun pihak yang berwenang.
“Silakan tunjukkan siapa orangnya, apa perbuatannya, kapan dilakukan, dan apa buktinya. Jangan karena ada oknum, kemudian seluruh wartawan dicap buruk. Itu tidak fair,” tegas Kabir.
Ia menjelaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta.
“Wartawan memang bekerja melakukan kontrol sosial. Ketika ada persoalan di sekolah, pemerintahan, perusahaan, atau lembaga lainnya, sepanjang memiliki kepentingan publik, wartawan berhak melakukan tugas jurnalistik sesuai aturan dan kode etik,” ujarnya.
Abdul Kabir juga menilai kritik terhadap pers merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dengan pernyataan yang bersifat menggeneralisasi atau mendiskreditkan profesi secara keseluruhan.
Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat.
“Kritik terhadap wartawan tentu menjadi bagian dari evaluasi. Tetapi kritik harus diarahkan kepada tindakan atau oknum yang memang bermasalah, bukan dengan memberikan stigma kepada seluruh profesi,” pungkasnya.
(Welly)

