Harianterbit.id Kota Sorong – Mantan Bupati Sorong Selatan (Sorsel) dua periode, Samsudin Anggiluli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan barang dan jasa (barjas) Tahun Anggaran 2023.
Samsudin mendatangi Kantor Kejari Sorong pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIT. Ia diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sorong, Wilke Hennia Rabeta, menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan sekaligus klarifikasi terkait perkara yang tengah dalam tahap penyidikan.
“Status Samsudin Anggiluli dalam pemeriksaan ini sebagai saksi,” kata Wilke.
Ia mengungkapkan, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada Samsudin. Seluruh pertanyaan tersebut, kata Wilke, dijawab dengan baik dan jelas oleh saksi.
“Dalam pemeriksaan, saksi didampingi kuasa hukumnya,” ujarnya.
Wilke menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan barjas untuk menunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari anggaran barjas pada Setda Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil audit, kerugian negara ditaksir sekitar Rp7 miliar lebih dari total penggunaan anggaran sebesar Rp9 miliar lebih,” ungkap Wilke.
Sementara itu, kuasa hukum Samsudin Anggiluli, Aditya Sidharta, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.
Aditya yang didampingi rekannya, Bayu Purnama, menyatakan Samsudin memberikan keterangan secara jujur dan transparan tanpa ada yang disembunyikan.
“Kehadiran kami di sini untuk menyampaikan keterangan yang klien kami alami saat menjabat sebagai Bupati Sorong Selatan,” ujar Aditya.
Ia menegaskan, pemanggilan Samsudin dalam perkara tersebut masih dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Sorong telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan barjas penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari anggaran barjas Setda Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023. (Jun)