LSM WGAB Desak Gakkum Buka Hasil Pemeriksaan Perusahaan Kayu di Sorong

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Agu 2026 12:25 6 Redaksi

    Harianterbit.id SORONG — LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) mendesak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua membuka hasil pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan kayu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

    Ketua LSM WGAB, Yerri Basri Mak, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mempertanyakan hasil serta tindak lanjut pemeriksaan yang disebut telah dilakukan personel Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap sejumlah perusahaan kayu di wilayah tersebut.

    Menurut Yerri, berdasarkan informasi yang diperoleh WGAB, pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan kayu telah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum diketahui secara terbuka oleh publik.

    “Keterbukaan itu juga penting untuk mencegah munculnya persepsi atau dugaan adanya tebang pilih dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan kayu di Kabupaten Sorong,” ujar Yerri, Senin (17/08/2026)

    Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian WGAB adalah CV Bintang Putra Abadi. Berdasarkan informasi yang diterima LSM tersebut, pemeriksaan oleh personel Gakkum dilakukan saat terdapat aktivitas pemuatan kayu ke dalam kontainer hingga sekitar pukul 00.00 WIT.

    Yerri mempertanyakan hasil pemeriksaan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan setelah pemeriksaan. Ia mengaku menerima informasi bahwa aktivitas perusahaan masih berlangsung setelah pemeriksaan dilakukan.

    “Yang kami pertanyakan bukan berarti perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Kami hanya ingin mengetahui, kalau memang sudah dilakukan pemeriksaan, seperti apa hasilnya dan bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Yerri.

    Lsm Wgab Desak Gakkum Buka Hasil Pemeriksaan Perusahaan Kayu Di Sorong

    Selain CV Bintang Putra Abadi, WGAB juga meminta agar pengawasan terhadap perusahaan kayu lainnya di Kabupaten Sorong dilakukan dengan standar yang sama. Beberapa perusahaan yang disebut antara lain Alco Timber, Siliwangi, dan Bintang Tiurma di kawasan Tampa Garam.

    Menurut Yerri, seluruh perusahaan yang menjadi objek pengawasan perlu diperiksa berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup asal-usul kayu, dokumen legalitas, serta proses pemasukan dan pengiriman kayu.

    Yerri juga menyampaikan adanya informasi mengenai kayu yang disebut sebagai kayu pacakan masyarakat yang masuk ke sejumlah perusahaan. Ia meminta informasi tersebut diverifikasi oleh instansi berwenang guna memastikan asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen legalitasnya.

    Terkait adanya dugaan “main mata” antara oknum tertentu dan pihak berkepentingan, Yerri menegaskan bahwa informasi tersebut belum terverifikasi secara independen.

    “Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Kami siap menyerahkan informasi dan bukti yang kami miliki kepada pihak berwenang untuk diverifikasi,” katanya.

    Yerri berharap Menteri Kehutanan memberikan perhatian terhadap pengawasan dan penegakan hukum kehutanan di Papua, khususnya Papua Barat Daya. Ia meminta proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun informasi yang disampaikan Yerri.

    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua serta perusahaan-perusahaan yang disebut dalam pemberitaan ini. (Abdullah)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional