Tiga Tersangka Barjas Kembali Aktif sebagai ASN, Kejati PBD Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

waktu baca 2 menit
Minggu, 16 Agu 2026 17:13 0 Redaksi

    Harianterbit.id Sorong – Pro dan kontra terkait kembalinya tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (barjas) untuk melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat.Sebagian masyarakat menilai, ketika seseorang telah berstatus sebagai tersangka, yang bersangkutan seharusnya tidak lagi melaksanakan tugas sebagai ASN.

    Merespons hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya, yang sejak awal melakukan penyelidikan hingga menetapkan status tersangka terhadap tiga ASN Kabupaten Sorong dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp54 miliar, menegaskan tetap konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat Daya, Prima Rantjalobo, menegaskan bahwa proses hukum merupakan kewenangan penyidik Kejati. Sementara itu, terkait status kepegawaian para tersangka merupakan kewenangan Pemkab Sorong. Kedua hal tersebut merupakan ranah yang berbeda.

    “Perlu dipahami bahwa proses hukum merupakan kewenangan penyidik Kejati. Sementara mengenai status kepegawaian para tersangka merupakan kewenangan kepegawaian Pemkab Sorong. Keduanya adalah hal yang berbeda,” tegas Prima saat dihubungi, Sabtu malam (15/8/2026).

    Lebih lanjut, Prima menegaskan bahwa keputusan terkait kembali berdinasnya tiga tersangka tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak kepegawaian Pemkab Sorong.

    “Penyidik Kejati hanya berfokus pada kewenangan penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan terhadap tiga tersangka,” ujarnya.

    Prima menambahkan, apapun keputusan Pemkab Sorong terkait status kepegawaian para tersangka tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

    “Apapun keputusan Pemkab Sorong terkait status kepegawaian para tersangka tidak akan memengaruhi tindakan hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh penyidik Kejati Papua Barat Daya dalam perkara barjas Kabupaten Sorong,” katanya.

    Sebelumnya, tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, yakni Desy Osok, Maniel Syatfle, dan Theofilus Sarin, kembali aktif melaksanakan tugas sebagai ASN Kabupaten Sorong. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

    Ketiga tersangka sebelumnya juga telah dua kali mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejati Papua Barat Daya, meskipun perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dengan nilai yang cukup besar.

    Kendati demikian, terkait status kepegawaian ketiganya, keputusan tetap berada pada kewenangan Pemkab Sorong melalui BKPSDM Kabupaten Sorong. Dengan demikian, persoalan status kepegawaian dan proses hukum terhadap ketiga tersangka merupakan dua ranah yang berbeda. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional