Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea/Istimewa Harianterbit.id Jakarta — Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polda Banten “tumpul” dalam penanganan perkara, Polda Banten menegaskan bahwa setiap proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan asas legalitas dan profesionalitas serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses tersebut telah melalui tahapan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.
“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea kepada Wartawan di Banten, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Maruli, penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur pidananya belum terpenuhi. Setiap tindakan penyidik, kata dia, dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama, Maruli menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terhadap keterlibatan pihak lain, sehingga konstruksi perkaranya menjadi utuh,” jelasnya.
Maruli mengapresiasi masyarakat yang terus mengikuti perkembangan serta memberikan respons positif terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum utuh.
“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Editor:David

