Tim Paniki Polsek Sorong Timur Tangkap Pelaku Pencurian Tablet

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Agu 2026 20:38 6 Redaksi

    Harianterbit.id Kota Sorong — Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil menangkap pelaku pencurian tablet berinisial VK alias Core (22) di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIT.

    Kapolsek Sorong Timur Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/506/VIII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 12 Agustus 2026.

    “Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait kasus pencurian tablet,” jelas Wira, Jumat (14/8/2026).

    Lebih lanjut Wira menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.50 WIT di sebuah ruko milik Deyosa, Jalan Harapan Indah, Lorong Melati, Kelurahan Klawuyuk, Kota Sorong.

    Sebelum kejadian, korban yang sedang memasak meletakkan sebuah tablet di atas meja kasir. Setelah kembali ke meja kasir, korban mendapati pintu meja kasir telah terbuka dan tablet miliknya sudah tidak ada.

    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik ruko dan memeriksa rekaman kamera CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Paniki memperoleh informasi dari agen bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Rambutan, Aimas, Kabupaten Sorong, pada Jumat dini hari.

    “Sekitar pukul 01.30 WIT, tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Hersan Saputra, S.H., bergerak menuju Aimas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah kos,” ujar Wira.

    Wira mengatakan, saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan.

    Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sebuah tablet merek Advan warna hitam milik korban.

    “Tidak hanya pelaku, barang bukti berupa tablet juga berhasil diamankan dari tangan pelaku,” ucapnya.

    Wira menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan awal, menyiapkan administrasi penyidikan, serta mendokumentasikan perkara tersebut.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya.

    (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional