Harianterbit.id Sorong – Advokat Ferry Onim mendesak Pimpinan dan Unsur Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) segera menindaklanjuti surat laporan yang disampaikan organisasi advokat KAI Pedang Hitam terkait dugaan pelecehan terhadap martabat profesi advokat oleh oknum anggota MRP PBD melalui media sosial WhatsApp.
Ferry Onim menegaskan, laporan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi antara seorang advokat dengan oknum pejabat publik. Menurutnya, penggunaan istilah yang diduga merendahkan profesi advokat, termasuk penyebutan “pengacara bodok”, menyentuh martabat profesi advokat secara keseluruhan dan berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap penghormatan kepada profesi hukum di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa dirinya berbicara bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga mewakili kepentingan para advokat dan pengacara yang menjalankan profesinya di seluruh Indonesia. Karena itu, Onim meminta agar seluruh pejabat publik, bukan hanya anggota MRP PBD, menghormati profesi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
Menurut Onim, seseorang tidak serta-merta dapat menyandang profesi advokat.Untuk memperoleh profesi tersebut terdapat berbagai tahapan pendidikan, pelatihan, ujian, pengangkatan, hingga proses lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, ia menilai penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi advokat oleh seorang pejabat publik harus menjadi perhatian serius.
“Profesi advokat harus dihormati. Kritik terhadap seorang advokat tentu diperbolehkan, tetapi jangan sampai kritik tersebut berubah menjadi penghinaan atau pelecehan terhadap martabat profesi,” tegas Ferry Onim.
Lebih lanjut, Onim mendesak Pimpinan MRP PBD segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut surat laporan yang telah disampaikan.Ia mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada informasi yang diterima pihaknya terkait proses penanganan laporan tersebut.
Onim juga meminta MRP PBD mencermati secara serius dugaan tindakan oknum anggota tersebut karena menurutnya persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut profesi advokat. Ia menyebut terdapat pula dugaan pernyataan atau tindakan yang dinilainya telah menyinggung martabat perempuan Papua serta masyarakat sipil Orang Asli Papua. Atas hal itu, ia meminta seluruh bukti yang telah disampaikan dapat diperiksa secara objektif dan sesuai mekanisme kelembagaan.
Ia menilai MRP merupakan lembaga yang memiliki kedudukan penting bagi masyarakat Papua sehingga setiap orang yang menduduki jabatan di dalamnya harus memahami tugas, fungsi, kewenangan, serta etika sebagai anggota lembaga tersebut. Menurut Onim, persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi kembali tindakan yang dapat mencoreng nama baik MRP PBD maupun lembaga MRP di Tanah Papua.
Selain meminta tindakan dari Pimpinan MRP PBD, Ferry Onim juga meminta organisasi atau unsur yang mengusulkan oknum anggota tersebut untuk ikut mengambil langkah sesuai kewenangannya. Ia mendorong agar dugaan pelanggaran tersebut diperiksa secara transparan dan apabila terbukti melanggar ketentuan, diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila memang memenuhi dasar hukum.
“Kalau benar terbukti melakukan tindakan yang mencederai martabat lembaga dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka harus ada konsekuensi yang jelas.Jangan sampai masyarakat melihat bahwa seorang pejabat publik dapat melakukan apa saja tanpa pertanggungjawaban,” ujar Onim.
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap MRP PBD.Ia menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukan semata-mata untuk menjatuhkan seseorang, melainkan untuk memastikan setiap pejabat publik memahami batas-batas etika, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap masyarakat dan profesi lain.
Ferry Onim kembali mempertanyakan sikap Pimpinan dan Unsur Pimpinan MRP PBD yang hingga kini belum memberikan kejelasan kepada pihaknya mengenai surat laporan tersebut. Ia meminta agar lembaga tersebut segera memberikan informasi resmi mengenai apakah laporan telah diterima, diproses, atau akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.
Jika tidak ada kejelasan, Onim menyatakan pihaknya akan mempertanyakan sikap MRP PBD tersebut secara terbuka karena dapat menimbulkan persepsi bahwa laporan dari kalangan profesi advokat tidak mendapatkan penghormatan dan perhatian yang semestinya.Ia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan, sehingga tidak semakin berkembang menjadi persoalan yang merugikan nama baik lembaga maupun pihak-pihak yang terlibat. (Abdullah)