Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendadak hening, Rabu (29/7/2026), saat kakak kandung Gabriel Lumbantoruan menahan tangis di hadapan Hakim Harianterbit.id Jakarta – Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional resmi menyerahkan dokumen kesimpulan pemohon dalam perkara praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Permohonan ini diajukan untuk menguji tindakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq Kasat Reskrim yang dinilai sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka, menangkap, serta menahan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing. Putusan perkara ini dijadwalkan dibacakan pada Senin, 3 Juni 2026.
Maruli Rajagukguk dan Irman Bunawolo selaku penasihat hukum menyampaikan bahwa kesimpulan tersebut disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Mereka menegaskan Termohon terbukti melakukan rangkaian pelanggaran hukum acara pidana yang fatal dan mendasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
Pertama, penggunaan teknik penyamaran dan pembelian terselubung dinilai melanggar Pasal 16 ayat (1) KUHAP Baru, karena metode tersebut hanya diperbolehkan untuk kasus narkotika/psikotropika atau ketentuan undang-undang sektoral, dan tegas dilarang dalam kasus minyak dan gas bumi.
Kedua, surat penetapan tersangka melanggar Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP Baru karena tidak memuat hak-hak tersangka—cacat formil yang justru diakui sendiri oleh pihak kepolisian dalam jawabannya.
Ketiga, terindikasi rekayasa administrasi pasca-kejadian: sebanyak 13 dokumen penyelidikan dan penyidikan dibuat serentak pada 31 Mei 2026, serta 12 dokumen lain pada 1 Juni 2026, padahal penangkapan terhadap Gabriel sudah dilakukan sebelumnya.
Keempat, ditemukan ketidaklogisan tanggal pada berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka yang tertulis 1 Mei 2026, padahal laporan polisi dan proses penyidikan baru resmi dimulai pada 31 Mei 2026.
Kelima, surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, sehingga dinyatakan sudah kedaluwarsa dan tidak sah karena peristiwa hukum terjadi pada tahun 2026.
Keenam, berita acara penggeledahan rumah cacat hukum karena hanya disaksikan oleh petugas kepolisian, tanpa kehadiran saksi pengurus RT/RW maupun warga setempat.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, S.H., dan Irman Bunawolo, S.H., menegaskan seluruh alat bukti yang diperoleh merupakan bukti yang didapat secara melawan hukum (unlawfully obtained evidence). Sesuai asas exclusionary rule dalam KUHAP Baru, seluruh dokumen dan tindakan turunannya menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Tim penasihat hukum memohon kepada hakim tunggal untuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan proses penyidikan, serta memerintahkan pembebasan segera Gabriel Lumbantoruan demi tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

