Foto (red) Harianterbit.id | SERANG – Keberadaan kompleks industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik dan praktisi hukum. Berdasarkan data spasial serta hasil peninjauan lapangan, kawasan industri yang disebut dikendalikan oleh pengusaha berinisial JS itu menaungi sejumlah badan usaha, yakni CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, dan PT Gunung Sentral Indonesia.
Dari hasil penelusuran di lapangan, kompleks industri tersebut diduga beroperasi tanpa melengkapi sejumlah perizinan dasar, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan hidup, serta diduga berdiri di atas kawasan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait pelanggaran tata ruang dan potensi ancaman terhadap ketahanan pangan.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum sekaligus advokat Maruli Rajagukguk, S.H., menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korporasi.
“Operasional pabrik tanpa dokumen perizinan dasar dan berdiri di atas zona Lahan Sawah Dilindungi bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti, hal tersebut dapat dikenakan pidana korporasi. Ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Maruli, Rabu (22/2026).
Ia menegaskan, seluruh pelaku usaha, termasuk pengusaha berinisial JS beserta badan usaha yang berada di bawah kendalinya, wajib mematuhi ketentuan hukum dalam mendirikan dan mengoperasikan kawasan industri.
Menurut Maruli, apabila dugaan tersebut terbukti, terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 69 yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tata ruang.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 109 mengenai kewajiban perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah.
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun pihak yang menjadi pengendali atau beneficial owner.
Maruli juga menegaskan bahwa apabila terdapat unsur pidana, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dibebankan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kendali atas korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Serang melalui Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, menurutnya, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan, termasuk penghentian sementara kegiatan hingga penyegelan.
Selain itu, Maruli meminta Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korporasi
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam UU PPLH, korporasi yang terbukti melanggar dapat dikenai pidana tambahan, termasuk perampasan keuntungan, penutupan tempat usaha, hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi instansi terkait di Kabupaten Serang untuk memperoleh konfirmasi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengusaha berinisial JS maupun pihak manajemen perusahaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan.

