Sapnudi/Dok.Red Harianterbit.id | Jakarta – Alokasi anggaran sebesar Rp21,44 miliar dalam APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 untuk tunjangan perumahan dan transportasi 50 anggota DPRD Kabupaten Lebak menuai sorotan. Aktivis Kabupaten Lebak, Sapnudi, menilai besaran anggaran tersebut layak menjadi perhatian publik di tengah masih banyaknya kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi.
Berdasarkan dokumen APBD 2026, anggaran tersebut terdiri atas Rp11,4 miliar untuk tunjangan perumahan dan sekitar Rp10,04 miliar untuk tunjangan transportasi.
Jika dihitung secara rata-rata, setiap anggota DPRD memperoleh alokasi sekitar Rp428,8 juta per tahun atau sekitar Rp35,73 juta per bulan dari dua komponen tunjangan tersebut.
Rinciannya, tunjangan perumahan mencapai sekitar Rp228 juta per tahun atau sekitar Rp19 juta per bulan per anggota. Sementara tunjangan transportasi sebesar sekitar Rp200,8 juta per tahun atau sekitar Rp16,73 juta per bulan per anggota.
Meski demikian, besaran yang diterima masing-masing anggota dapat berbeda sesuai jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sapnudi menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan untuk menghapus hak anggota DPRD, melainkan mendorong agar penyusunan anggaran daerah lebih mengedepankan rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat.
“Jika dirata-ratakan, satu anggota DPRD memperoleh alokasi sekitar Rp35,7 juta setiap bulan hanya dari tunjangan perumahan dan transportasi. Angka ini tentu memunculkan pertanyaan publik mengenai skala prioritas APBD di tengah masih banyaknya kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi,” ujar Sapnudi kepada wartawan di Lebak, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan hak anggota DPRD, melainkan prioritas penggunaan anggaran daerah.
“Ketika masih banyak jalan rusak, pelayanan publik yang perlu ditingkatkan, serta persoalan rumah layak huni yang belum terselesaikan, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan urgensi alokasi anggaran sebesar ini,” katanya.
Pria yang bertubuh mungil itu juga mengingatkan bahwa penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya dari aspek administrasi dan legalitas, tetapi juga dari sisi etika pemerintahan serta kepercayaan publik.
“APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Wakil rakyat juga harus menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat yang mereka wakili,” tegas Sapnudi yang kerap menyuarakan isu-isu di Kabupaten Lebak tersebut.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD membuka secara transparan dasar perhitungan tunjangan tersebut, mulai dari kajian, parameter penilaian, hingga alasan penetapan besarannya.
“Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat menilai apakah anggaran tersebut memang telah disusun berdasarkan prinsip kewajaran, kepatutan, kemampuan keuangan daerah, dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.

