Kelangkaan BBM Melanda Medan, LBH Medan Desak Copot Men ESDM dan Dirut Pertamina

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jul 2026 18:46 0 View Redaksi

    Harianterbit.id Medan – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali terjadi secara masif di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan pada Rabu (15/7/2026). Kondisi ini bukan pertama kali terjadi, namun kali ini dampaknya sangat terasa dan melumpuhkan aktivitas serta perekonomian masyarakat.

    Berdasarkan pemantauan langsung LBH Medan, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seperti di Jalan HM Yamin, Denai, Mandala, Johor, hingga Padang Bulan mengalami kekosongan stok. Sebagian SPBU terpaksa tutup, sementara yang masih menjual harus menghadapi antrean kendaraan yang mengular hingga ke badan jalan, dengan warga harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan jatah BBM.

    Kondisi lapangan ini sangat kontradiktif dengan pernyataan yang disampaikan sebelumnya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Keduanya menyatakan bahwa cadangan dan stok BBM dalam kondisi aman serta pendistribusian terus dioptimalkan.

    “Fakta di lapangan terang-terangan berbeda dengan narasi yang disampaikan. Kami menilai hal ini merupakan kebohongan publik yang nyata dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Richard S. D Hutapea, SH, Staf Advokat Bidang Sengketa dan Penegakan Hukum LBH Medan, Kamis (17/7/2026)

    Kondisi semakin terungkap jelas saat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan bahwa kelangkaan terjadi karena adanya pemberhentian massal sopir truk tangki Pertamina. Bahkan untuk mengatasi kelumpuhan tersebut, Gubernur sampai harus mengerahkan personel TNI dan Polri untuk menjadi sopir pengganti serta memberi tenggat waktu dua hari kepada Pertamina untuk merekrut tenaga baru.

    Menurut Richard, langkah Gubernur tersebut justru semakin membuktikan kegagalan manajemen Pertamina, sekaligus menyoroti kesalahan tata kelola dari Kementerian ESDM. LBH Medan juga menyesalkan keputusan melibatkan TNI dan Polri sebagai sopir pengganti, karena hal tersebut jelas melenceng dari tugas pokok dan fungsi kedua lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang.

    “Negara dan Pertamina memiliki kewajiban hukum menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM sesuai UU Migas. Tidak boleh terus-menerus mengeluarkan narasi manis yang tidak nyata, sementara rakyat menderita dan memicu kepanikan membeli (panic buying),” ujar Richard.

    LBH Medan menilai, kelangkaan yang berulang ini membuktikan kegagalan total kepemimpinan di sektor ini. Tak hanya soal BBM, sebelumnya juga pernah terjadi isu kelistrikan di Sumut yang ternyata juga tidak sesuai dengan pernyataan pejabat terkait.

    Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas: mencopot Menteri ESDM serta Direktur Utama Pertamina beserta jajaran pimpinan terkait karena telah gagal menjalankan tugas dan diduga melakukan kebohongan publik.

    Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar Pasal 33 ayat (2) dan (3) serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU Migas, UU Perlindungan Konsumen, serta sejumlah instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional