Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak PT Inti Kebun Sejahtera (IKS) untuk hentikan aktivitas di atas tanah adat milik marga Aresi. Harianterbit.id | Kota Sorong – Menyikapi dugaan perampasan tanah yang dilakukan PT Inti Kebun Sawit, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak PT Inti Kebun Sejahtera (IKS) untuk menghentikan aktivitasnya di wilayah adat dan/atau tanah adat marga Aresi.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu kuga siminta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami marga Aresi akibat penyerobotan dan/atau perampasan atau perampokan tanah adat marga Aresi.
“PT IKS harus memulihkan tanah adat/ulayat yang dirampas atau dirampok secara melawan hukum dengan mengembalikan fungsi ekologisnya,” ujar Ambrosius Klagilit, Senin (22/6/2026).
Lebih lanjut Ambrosius meminta agar Bupati Sorong Johny Kamuru untuk segera membentuk tim penyelesaian kasus atas dugaan perampasan atau perampokan tanah masyarakat adat Moi, khususnya marga Area.
Menurut Ambrosius langkah tersebut harus diambil berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor. 10 Tahun 20217 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong.
Aktivis yang akrab disapa Ambo itu juga menyoroti tindakan Polres Sorong yang diduga melakukan tindakan kriminalisasi. Dirinya sangat menyayangkan tindakan Polres Sorong yang terlalu cepat memproses pengaduan yang dibuat PT Inti Kebun Sejahtera.
” Kami mendesak agar pihak kepolisian segera menghentikan proses hukum atas pengaduan tersebut,” kata Ambo.
Ia juga endesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pembabatan hutan, penggusuran tanah adat serta penanaman pohon sawit oleh PT Inti Kebun Sawit secara melawan hukum serta tidak memiliki kelengkapan izin.
Sebelumnya, Polres Sorong menjadi mediator dalam pertemuan antara PT IKS dengan marga Aresi pada hati senin tanggal 22 Juni 2026.
Dalam mediasi yang dilaksanakan di ruang Polres Sorong, piihak perusahaan mengklaim bahwa PT IKS bekerja sesuai dengan izin yang dimiliki. Namun, faktanya di akhir pertemuan perusahaan mengaku pada lahan yang sedang mereka kerjakan (wilayah adat marga Aresi) tersebut izin Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses pengurusan.
Artinya, perusahaan telah membabat hutan, menggusur tanah adat, dan menanam pohon sawit secara melawan hukum karena dilakukan tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
(Abdullah)

