Harianterbit.id | Kota Sorong – Dua pelaku penikaman terhadap Maxi Bless, seorang security Rylich Panorama Hotel, berinisial YTK alias N dan YFN alias F, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Barat pada Selasa dini hari (02/06/2026).
Kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di kebun cengkeh di Kelurahan Rufei, Kota Sorong. Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Muhammad Andi Nurul Yaqin, dalam keterangan resminya di Mapolresta pada Rabu (03/06/2026), membenarkan penangkapan dua pelaku penikaman terhadap security Rylich Panorama Hotel tersebut.
Ia menjelaskan, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Kabag Ops membeberkan kronologi kejadian yang bermula pada 25 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIT. Saat itu kedua tersangka sedang pesta minuman keras di Jalan Danau Swiki, Puncak Cendrawasih. Setelah minuman keras yang mereka konsumsi habis, keduanya pergi mencari rokok ke kawasan Monalisa. Namun karena kios tutup, mereka melanjutkan perjalanan ke tempat lain.
Sesampainya di dekat Hotel Waigo, kedua tersangka bertemu rekan-rekannya dan kembali melanjutkan pesta minuman keras. Sekitar pukul 03.00 WIT, tersangka YTK alias N dan YFN alias F memutuskan pulang. Saat melintas di depan bekas gedung RSUD Sorong, mereka bertemu korban yang dalam keadaan mabuk sedang mengendarai sepeda motor.
Korban secara tidak sengaja menyenggol para pelaku. Tidak lama kemudian muncul niat para tersangka untuk menjambret korban. Di sekitar SMP Negeri 1 Kota Sorong, salah satu pelaku mendorong motor korban hingga terjatuh, sementara pelaku lainnya menikam korban menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali di bagian punggung dan satu kali di bagian depan tubuh korban.
Pada saat bersamaan, teman korban datang dan mengamankan sepeda motor korban sehingga para tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
“Mendengar korban terluka, pihak keluarga segera membuat laporan polisi dan membawa korban ke RSUD Sele Be Solu. Namun sayangnya, korban tidak dapat diselamatkan,” ujar Andi.
Ia menambahkan, setelah sekitar satu bulan bersembunyi di dalam hutan, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Polsek jajaran.
“Para tersangka disangkakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan pada ayat tiganya, ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Jun)