Kejaksaan Negeri Sorong Tetapkan Josep Anakotta Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pasukan Hijau

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2026 21:22 5 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Hibah Provinsi Papua Barat Tahun anggaran 2022, Selasa (02/06/2026).

    Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIT, Josep Anakkota resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan mengenakan rompi merah muda tersangka yang merupakan ASN Kota Sorong tersebut kemudian dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Sorong untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

    Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Seisar Julio Bulo membenarkan bahwa Kejari Sorong telah menahan Josep Anakkota terkait kasys dugaan korupsi bantuan hibah Biro Kesra Pemerintah Provinsi Papua Barat.

    Lebih lanjut Seisar menjelaskan bahwa sesuai hasil audit BPKP Papua Barat Daya negara dirugikan senilai Rp 596.048.000 dari pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar.

    “Dalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa terkait pertanggung jawaban tidak dibuat sebagaimana mestinya,” ujarnya Selasa sore (02/06/2026).

    Seisar menambahkan bahwa hibah tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022, melalui Biro Kesra Papua Barat.

    Dia membeberkan bahwa modus tersangka dalam kasus ini yaitu melaksanakan kegiatan tetapi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Tak hanya itu banyak KTP warga yang dipakai tetapi kemudian tidak mendapatkan bantuan perbaikan kios kelontong dan lapak jualan.

    “Kami sudah menggali keterangan dari beberapa saksi, dan di dapatkan bahwa benar ada yang tidak mendapatkan bantuan,” kata Seisar

    Seisar menyebut bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini tersangka berperan sebagai ketua yayasan YPPH. Tersangka yang mengatur maupun mengelola dana hibah bantuan dari Pemprov Papua Barat.

    “Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Makanya pengembangan masih kami lakukan,” ujarnya.

    Seisar mengaku bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 100 saksi terkait kasus dugaan korupsi ini, termasuk penerima hibah, pembuat LPJ, Biro Kesra Pemprov Papua Barat.

    “Tersangka dusangkakan dengan Pasal 2 Jo Pasal 8 UU PTPK subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional