DPRD Kota Serang Dorong Pelunasan Gaji PPPK Paruh Waktu, Skema APBD Perubahan Disiapkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Apr 2026 19:40 59 Redaksi

    Harianterbit.id | Serang – DPRD Kota Serang memastikan persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan akan segera dituntaskan.

    Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, usai audiensi antara DPRD, perwakilan PPPK, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (27/4/2026).

    Dalam pertemuan tersebut, dua isu utama menjadi sorotan, yakni kejelasan jenjang karier PPPK paruh waktu serta keterlambatan pembayaran gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Untuk jenjang karier dari paruh waktu ke penuh waktu, tadi sudah dijelaskan secara rinci oleh pihak kepegawaian. Jadi secara aturan sudah ada kejelasannya,” ujar Muji.

    Namun, persoalan krusial muncul pada pembayaran gaji. Ia menjelaskan bahwa sumber penghasilan PPPK paruh waktu berasal dari dua pos, yakni APBD dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam praktiknya, sebagian tenaga pendidik baru menerima pembayaran dari dana BOS, sementara porsi dari APBD belum terealisasi.

    “Contohnya ada yang menerima Rp1 juta, terdiri dari Rp300 ribu dari BOS dan Rp700 ribu dari APBD. Nah, yang dari APBD ini yang belum dibayarkan,” jelasnya.

    Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kota Serang mengundang sejumlah instansi terkait, seperti BKPSDM Kota Serang, BPKAD Kota Serang, Dinas Pendidikan, serta Inspektorat.

    Hasil rapat menyepakati bahwa pemerintah kota akan segera menghitung total kekurangan pembayaran dan menyalurkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

    Muji menegaskan, pelunasan gaji akan didorong melalui APBD tahun berjalan dan berpotensi dimasukkan dalam skema anggaran perubahan.

    “Bisa jadi nanti langsung lewat anggaran perubahan. Yang penting ini segera diselesaikan,” tegasnya.

    Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya penataan data kepegawaian. Ia mengungkapkan adanya kasus perpindahan status PPPK paruh waktu yang tidak terdata dengan baik oleh instansi kepegawaian, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penggajian.

    “Kami minta Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan kepegawaian. Jangan sampai ada perubahan status yang tidak tercatat, karena ini berpengaruh pada gaji,” ujarnya.

    Muji juga mengingatkan agar proses pembayaran dilakukan secara cermat dan akuntabel. Pemerintah daerah diminta berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan, seperti pembayaran ganda atau justru ada pihak yang terlewat.

    “Harus hati-hati, jangan sampai yang sudah dibayar dibayar lagi, sementara yang belum justru belum tersentuh. Ini bisa jadi temuan,” katanya.

    Ke depan, DPRD mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD terkait, terutama dalam hal pengelolaan data dan mekanisme transisi status PPPK. Evaluasi ini dinilai penting agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.

    Dengan komitmen tersebut, DPRD berharap hak-hak PPPK paruh waktu di Kota Serang dapat segera terpenuhi secara adil dan sesuai aturan

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional