x

Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk, Hendak Memukul Terdakwa

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Apr 2026 18:52 8 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Keluarga korban pembunuham meluapkan emosi dengan mengejar dan hendak memukul terdakwa yang akan masuk ke ruangan sidang. Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (23/4/2026).

    Tidak terima dengan kematian Umar Kayam alias Cecep, keluarga yang sejak pagi telah menunggu di ruang pengunjung sidang Pengadilan Negeri Sorong spontan mengejar dan hendak memukul dua terdakwa, SA alias Fira (17) dan MFLO yang dibawa oleh petugas pengawal tahanan menuju ruanh sidang PN Soronh.

    Aksi yang cukup brutal tersebut sempat membuat salah satu petugas pengawal tahanan sempat terjatuh. Kendati demikiam, kedua terdakwa lolos masuk ke dalam ruang sidang.

    Tidak lama berlangsung sidang pemeriksaan saksi, dengan terdakwa MFLO usai, keluarga korban kembali berusaha menyerang terdakwa, akan tetapi petugas pengawal tahanan langsung membawa pergi terdakwa dengan menggunakan mobil menuju rutan Polres Sorong.

    Evakuasi pum dilakukan kepada terdakwa SA alias Fira yang masih di bawah umur. Begitu pintu ruang sidang anak dibuka keluarga korban hendak memukul terdakwa, petugas pengawal tahanan langsung melakukan evakuasi ke mobil menuju rutan Polres Sorong.

    Kuasa hukum keluarga korban La Ode Munir, menegaskan, apa yang dilakukan kliennya adalah murni karena emosi.

    Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa SA alias Fira di bawah umur bersama pacarnya MFLO menghabisi korban Umar Kayam alias Cecep. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 17 Februari 2026.

    Kedua terdakwa kesal kerap ditagih utang oleh korban sebesar Rp 2 juta, dengan alasan selama keduanya menjalin hubungan, korban sering membelikan makanan dan jajan untuk terdakwa SA alias Fira. Ketika korban mengetahui bahwa SA alias Fira telah berpacaran dengan orang lain, korban merasa cemburu dan akhirnya meminta kembali biaya yang telah dikeluarkan oleh korban terhadap SA alias Fira.

    Korban lalu diminta datang oleh terdakwa ke rumah kost di Aimas Kabupaten Sorong pada tanggal 7 Februari 2026 dengan dalih akan membayar hutang. Nahasnya, korban Umar Kayam kemudian dihabisi oleh kedua terdakwa dengan menggunakan pisau dan kayu yang sudah disiapkan sebelumnya.

    Usai membunuh, jenazah Cecep kemudian dimasukan kedalam karung beras, lalu dibuang di semak-semak sekitar 5 meter dari ujung jalan Kontainer Aimas Kabupaten Sorong.

    Akibat perbuatannya terdakwa anak SA alias Fira di dakwa melanggar Pasal 459 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

     

    (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x