x

ASN Jadi Redaktur Media di Raja Ampat, Konflik Kepentingan Tak Terhindarkan

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 21:53 5 Redaksi

    Harianterbit.id | Raja Ampat – Keberadaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap profesi sebagai insan pers, bahkan menduduki posisi strategis dalam struktur redaksi media lokal di Raja Ampat, bukan sekadar pelanggaran administratif. Fenomena ini menjadi ancaman serius terhadap dua pilar utama tata kelola negara: integritas birokrasi dan independensi pers.

    Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Aat Surya, dalam pernyataannya pada Sabtu (18/4/2026), menegaskan bahwa larangan bagi ASN untuk menjadi wartawan merupakan batas yang tidak bisa ditawar. Ketentuan tersebut bukan semata aturan organisasi, melainkan konsekuensi dari sistem yang menuntut profesionalisme serta pemisahan peran secara tegas.

    Secara yuridis, praktik rangkap profesi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. ASN dituntut menjaga netralitas dan fokus pada tugas kedinasan. Ketika seorang ASN juga berperan sebagai redaktur atau editor, potensi konflik kepentingan menjadi tidak terhindarkan.

    Objektivitas pemberitaan pun patut dipertanyakan apabila pihak yang menentukan arah redaksi merupakan bagian dari institusi yang berpotensi menjadi objek pemberitaan. Dalam kondisi demikian, fungsi kontrol sosial media berisiko melemah, bahkan membuka ruang intervensi dan keberpihakan terhadap kepentingan tertentu.

    Dari perspektif pers, aturan Dewan Pers secara tegas melarang ASN, TNI/Polri, serta pengurus partai politik menjalankan profesi wartawan. Ketentuan ini merupakan prasyarat untuk menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers dituntut berdiri independen, bebas dari pengaruh kekuasaan maupun kepentingan politik praktis.

     

    Sejalan dengan itu, PWI melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) menegaskan bahwa keanggotaan hanya diperuntukkan bagi mereka yang mendedikasikan diri sepenuhnya pada dunia jurnalistik.

    Tidak ada ruang bagi dualisme peran yang berpotensi merusak integritas profesi. Sanksi tegas, termasuk pemecatan atau pencabutan keanggotaan, menjadi bagian dari upaya menjaga marwah organisasi.

    Kasus di Raja Ampat harus menjadi momentum evaluasi secara nasional. Peringatan yang disampaikan Aat Surya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat, serta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan ini dinilai mendesak. Penegakan disiplin diperlukan tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik.

    Pada akhirnya, profesi wartawan menuntut independensi dalam mengawasi kekuasaan, sementara ASN dituntut loyal terhadap tugas negara. Dua peran ini memiliki etos yang berbeda dan tidak dapat dijalankan secara bersamaan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kebenaran. Menjaga jarak antara birokrasi dan pers menjadi syarat mutlak demi terjaganya kualitas demokrasi. (Abdullah)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x