x

Kwitansi Rp75 Juta Jadi Bahan Penelusuran Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Reses DPRD Lebak

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 21:37 11 Redaksi

    Harianterbit.id | LEBAK – Sebuah dokumen kwitansi bermaterai senilai Rp75 juta menjadi salah satu bahan penelusuran terkait penggunaan anggaran kegiatan reses di lingkungan DPRD Kabupaten Lebak.

    Dalam dokumen tersebut tercantum nama penerima “Erik H”. Namun hingga kini, belum dapat dipastikan konteks pencantuman nama tersebut maupun keterkaitannya dengan kegiatan yang dimaksud.

    Nama Erik Heriyana, anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), turut menjadi perhatian setelah muncul sejumlah informasi awal terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran kegiatan makan dan minum (mamin) reses Tahun Anggaran 2025.

    Anggaran Bernilai Besar

    •Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan, di antaranya:

    •Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp175 juta.

    •Belanja makan dan minum Reses I Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,09 miliar.

    •Belanja makan dan minum Reses I, II, dan III Tahun Anggaran 2025 yang masing-masing mencapai Rp1,32 miliar.

    Total nilai dari sejumlah kegiatan tersebut tercatat melebihi Rp3 miliar.

    Indikasi Awal Ketidaksesuaian

    Hasil penelusuran sementara mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan pakaian dinas. Selain itu, pada dokumen kegiatan makan dan minum reses ditemukan penggunaan istilah “mamin reses fraksi” yang dinilai tidak lazim dalam administrasi penganggaran.

    Sejumlah sumber juga menyebut adanya dugaan pembagian dana kepada pihak tertentu serta indikasi pertanggungjawaban fiktif dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

    Kwitansi senilai Rp75 juta dengan nama “Erik H” menjadi salah satu fokus penelusuran. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah dokumen tersebut merupakan bagian sah dari kegiatan anggaran atau memiliki konteks lain.

    Menunggu Klarifikasi

    •Sejumlah pertanyaan pun mengemuka, di antaranya:

    •Apakah pelaksanaan reses telah sesuai dengan tujuan penyerapan aspirasi masyarakat?

    •Bagaimana mekanisme pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran tersebut?

    •Apakah temuan awal ini akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum?

    Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/4/2026), Erik Heriyana memberikan tanggapan singkat.

    “Karena itu ranah pimpinan, saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya.

    Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Belum ada pernyataan resmi yang diterima redaksi terkait dokumen maupun dugaan yang beredar.

    Tim juga masih menelusuri keterkaitan antara pelaksana kegiatan, penyedia jasa, serta alur penggunaan anggaran pada setiap tahapan kegiatan. (Firdaus)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x