Polda Papua Barat Daya Jelaskan Penyerahan Diri Empat Tersangka Kasus Kekerasan

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 11:17 35 Redaksi

    Harianterbit.id | Sorong – Empat orang berinisial MY, DY, GY, dan YY yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, pada 16 Maret 2026, telah menyerahkan diri ke Polres Sorong.

    Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Hengkelare, menyampaikan bahwa penyerahan diri tersebut benar adanya. Ia menegaskan, langkah itu bukan semata karena paksaan, melainkan hasil dari campur tangan berbagai pihak, termasuk Ketua Komnas HAM Wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD, serta masyarakat setempat.

    “Keempat orang tersebut benar telah menyerahkan diri. Hal ini bukan semata-mata karena paksaan, melainkan adanya campur tangan berbagai pihak,” ujar Jenny, Senin (6/4/2026).

    Meski telah menyerahkan diri, keempatnya yang kini berstatus tersangka tetap harus menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Sorong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Jenny juga mengungkapkan, satu saksi berinisial KW saat ini telah berada di Sorong dan sedang mengamankan diri.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menegaskan tidak ada upaya paksa dari pihak kepolisian terhadap keempat tersangka. Menurutnya, penyerahan diri tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan aparat, serta dukungan berbagai pihak.

    Ia menjelaskan, pada 2 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIT, tim kepolisian tiba di Tambrauw dan langsung membawa enam orang ke Sorong. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan anak-anak dan satu lainnya berstatus saksi. Sementara empat orang lainnya, setelah diperiksa, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ada enam orang yang kami bawa, termasuk satu anak dan satu saksi. Sementara empat orang lainnya, setelah pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

    Junov menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, diperoleh keterangan yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak lain dalam beberapa peristiwa, yakni pada 2 Desember 2024, 8 Maret 2026, dan 16 Maret 2026.

    Ia pun mengimbau kepada masyarakat dan pihak keluarga agar turut membantu menyampaikan kepada para pelaku lain yang masih berada di luar agar segera menyerahkan diri.

    “Ini sesuai dengan imbauan yang telah disampaikan Kapolda Papua Barat Daya beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

    (Jun/red)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional