Putus Mata Rantai Money Politics, Doli: RUU Pembatasan Uang Kartal Masuk Prolegnas

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Apr 2026 03:00 0 Redaksi

    Harianterbit.id Jakarta – Upaya menciptakan sistem demokrasi yang lebih berkualitas dan bebas dari praktik koruptif terus didorong. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyambut positif dan memberikan dukungan penuh terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam kontestasi Pemilu.

    Menurut Doli, langkah ini merupakan terobosan progresif yang sangat dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola politik di Indonesia.

    “Saya menilai rekomendasi yang disampaikan KPK itu secara umum sangat baik dan progresif. Ini menjadi momentum penting bagi kita untuk menemukan solusi nyata guna menutup celah-celah kelemahan dalam sistem politik kita selama ini,” ujar politisi Partai Golkar tersebut dikutif dari http://Terasmedia.co Selasa (28/4/2026).

    Meski mengakui bahwa wacana pembatasan ini bukan hal baru, Doli menekankan bahwa rekomendasi dari KPK memberikan dorongan kuat agar segera dirumuskan menjadi aturan yang konkret dan mengikat.

    Solusi Atasi Politik Uang

    Doli menegaskan, revisi Undang-Undang Pemilu harus benar-benar menjamin proses demokrasi yang jujur dan berwibawa. Salah satu instrumen yang dinilai paling efektif untuk memberantas budaya money politics adalah dengan membatasi perputaran uang tunai atau uang kartal.

    “Kita berupaya menjadikan Pemilu yang bersih dan berwibawa. Salah satu cara konkret untuk menghilangkan berbagai praktik moral hazard seperti politik transaksional dan pembelian suara, adalah melalui pemberlakuan pembatasan uang kartal ini,” tegasnya.

    Hal ini sejalan dengan upaya KPK yang baru saja menyerahkan hasil kajian pencegahan korupsi sektor tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Penyerahan ini menjadi bentuk permintaan agar eksekutif dan legislatif bersama-sama mewujudkan reformasi sistem politik yang lebih integritas.

    KPK: Ini Sangat Mendesak

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat tiga rekomendasi utama yang diserahkan, dan salah satu yang paling mendesak adalah pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.

    Alasannya jelas, karena praktik politik uang atau vote buying di lapangan masih sangat marak dilakukan melalui transaksi uang fisik yang sulit dilacak.

    “KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik pembelian suara yang dilakukan melalui transaksi uang tunai. Oleh karena itu, pembahasan regulasi ini harus segera dilakukan demi memutus mata rantai korupsi dalam politik,” pungkas Budi.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional