Harianterbit.id Kota Sorong – Menanggapi tudingan kuasa hukum penggugat terkait tunggakan fee sebesar Rp 1,5 miliar, kuasa hukum Septinus Lobat (Wali Kota Sorong) saat ini, Kuasa hukum Septinus Lobat, Urbanus Mamu menyatakan bahwa tudingan itu keliru.
Menurutnya, istilah tunggakan memiliki makna hukum sebagai kewajiban yang sudah pasti harus dibayar, seperti utang atau iuran yang telah jatuh tempo.
“Kami tegaskan bahwa istilah tunggakan itu berarti kewajiban yang sudah pasti. Sementara persoalan ini belum dapat dikategorikan sebagai kewajiban atau utang selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya, Rabu (01/04/2026).
Urbanus menambahkan bahwa pihaknya selalu tergugat, sebelumnya sudah menolak upaya mediasi. Tujuannya agar perkara wanprestasi ini segera masuk ke pokok perkara dan diperiksa secara menyeluruh di pengadilan.
“Nanti akan terlihat secara gamblang apakah tuduhan yang disampaikan penggugat benar adanya,” ujarnya.
Lebih lanjut Urbanus mengingatkan, sangat tidak tepat jika ada pihak tertentu berupaya ingin membuka aib sebab hal itu tidak tepat disampaikan di luar forum.
“Harus diingat bahwa pembuktian dalam perkara perdata telah diatur dalam hukum acara yang berlaku,” tegasnya saat didampingi rekan sejawat Loury da Costa.
“Ruang pembuktian itu ada dalam persidangan, bukan disampaikan secara terbuka di luar pengadilan. Sebagai advokat, kita terikat oleh kode etik, sebaiknya semua pihak fokus pada proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.
Sebelumnya kuasa hukum penggugat Siti Zakia Zakaria melontarkan tudingan bahwa Septinus Lobat belum membayar tunggakan fee Rp 1,5 miliar kepada kliennya terkait jasa penanganan perkara sengketa pilkada beberapa waktu lalu di Mahkamah Konstitusi.
Perkara nomor 18/Pst.G/2026/Pn.Son tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, dan sebentar lagi masuk pada pokok perkara, setelah sebelumnya pihak tergugat dalam hal ini Septinus Lobat dan Anshar Karim melalui kuasa hukumnya menolak mediasi. (Jun)