Skandal Samin Tan, Kejagung Sita Uang Dolar Setara Rp1 Miliar dari Kantor PT AKT

waktu baca 1 menit
Selasa, 31 Mar 2026 12:17 52 Redaksi

    Harianterbit.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah kantor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kejagung menyebut duit yang disita setara dengan Rp 1 miliar.

    “Iya, kalau tidak salah, dari kantor AKT di Jakarta. (Nilainya) kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

    Kejagung juga melakukan inventarisasi terhadap aset lain yang disita terkait kasus yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Nilai aset itu lebih besar dan masih dalam proses pendataan oleh penyidik.

    Sebelumnya, Anang menyatakan pihaknya telah menggeledah 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT AKT. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, kendaraan, hingga alat berat.

    Penggeledahan dilakukan di beberapa daerah, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

    “Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan,” ujar Anang

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional