Komisi III DPR Soroti Status Tahanan Rumah Yaqut, Dinilai Tak Lazim

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Mar 2026 15:55 57 Redaksi

    Harianterbit.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3).

    Meski mengakui bahwa KPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan berdasarkan KUHAP, Tandra menilai pemberian status tahanan rumah bagi tersangka korupsi merupakan hal yang tidak lazim.

    “Memang berdasarkan KUHAP, status penahanan bisa di rutan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi menurut saya, ini tidak lazim,” ujar Tandra kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

    Ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan hukum. Menurutnya, tersangka lain bisa menuntut perlakuan yang sama.

    “Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh? Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.

    Tandra menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan di mata publik. Ia mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama.

    “Masyarakat melihat tindakan aparat penegak hukum. Pertanyaannya: apakah sudah patut, layak, dan menciptakan rasa keadilan? Penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk sangat selektif dalam memberikan status tahanan rumah atau kota. Menurutnya, alasan subjektif dan objektif harus kuat, seperti kondisi kesehatan yang mendesak atau pertimbangan kemanusiaan lainnya.

    Menanggapi kabar bahwa pengalihan status tersebut didasari permohonan keluarga, Tandra mendesak KPK agar lebih transparan dan matang dalam mengambil keputusan.

    “Tindakan KPK mungkin sah secara hukum, tetapi apakah patut, adil, dan layak? Jangan lupa, masyarakat ikut menilai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik telah mengalihkan penahanan terhadap Yaqut, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

    Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP.

    “Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan secara melekat,” ujarnya.

    KPK memastikan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan telah sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional