Setubuhi Anak Sahabat Sebanyak Enam Kali, Jefryanus Briah Divonis 10 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Mar 2026 17:26 57 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang yang digelar, Selasa (10/3/2026) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Jefryanus Briah alias Ulu.

    Tak hanya itu, terdakwa Jefryanus Briah alias Ulu pun diperintahkan membayar denda satu miliar rupiah, subsider 190 hari kurungan. Terdakqa juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 18 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tak mampu membayarnya maka diganti dengn pidana kurungan tambahan selama 19 hari.

    Terdakwa yang merupakan warga jalan Jambu Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Usai mendengar vonis yang dibacakan hakim, terdakwa yang dalam persidangan didampingi penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut.

    Sebelumnya, terdakwa Jefryanus Briah alias Ulu dituntut 11 tahun penjara, denda satu miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga duliharuskan membayar restitusi sebesar Rp 38.864.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tak mampu membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

    Terdakwa Jefryanus Briah alias Ulu diketahui menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran menyetubuhi YABH anak dibawah umur, yang tak lain adalah anak dari sahabat terdakwa sebanyak enam kali.

    Pria 40 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu tega menyetubuhi anak dari sahabatnya sendiri. Terdakwa kerapkali memaksa korban untuk bersetubuh, jika korban tak mau terdakwa mengancam melakukan tindakan kekerasan. Setelah niat jahatnya terpenuhi terdakwa meminta korban untuk tidak memberitahukannya kepada orang lain. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional