Kasus Tragedi Pesta Anak Gubernur Jabar, GMJPK Dorong Kejelasan Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Jan 2026 17:34 85 Redaksi

    Harianterbit.id JAKARTA – Penanganan hukum terkait tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), yang terjadi pada Jumat (18/7/2025) di Pendopo Kabupaten Garut, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Peristiwa yang diduga disebabkan kelalaian pihak penyelenggara tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka akibat berdesak-desakan serta terinjak-injak.

    Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Barat. Sebelumnya, Polres Garut telah memanggil dan memeriksa sebanyak 11 orang saksi dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterlibatan dan tanggung jawab hukum terkait insiden tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah kasus telah naik tahap penyidikan atau masih dalam tahap penyelidikan awal.

    Korlap Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK) Muhammad Hilmi menekankan perlunya segera diberikan kepastian hukum demi tegaknya keadilan.

    “Kami meminta Polda Jawa Barat segera menentukan status penyidikan penanganan hukum kasus pesta rakyat di Garut demi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya saat melakukan aksi, Jumat (30/1/2026)

    Menurut Hilmi, pihak penyelenggara harus bertanggung jawab secara hukum dan proses pidana tetap harus dilanjutkan.

    “Kasus pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang telah mengakibatkan 3 orang meninggal dunia harus diusut tuntas,” ujarnya.

    Tragedi tersebut diduga karena kelalaian atau kealpaan pihak penyelenggara, yang dapat dikenakan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Bunyi pasal tersebut menyatakan,

    “Setiap Orang yang karena kealpaannya matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

    Selain itu, Pasal 36 ayat (1) KUHP juga menjelaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Hilmi menambahkan bahwa dugaan kelalaian merupakan delik biasa yang memungkinkan pihak kepolisian menjalankan proses hukum tanpa harus menunggu laporan dari pihak korban, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Meskipun Gubernur Jabar selaku pihak penyelenggara telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal, itu merupakan bentuk pertanggung jawaban kemanusiaan. Proses pertanggung jawaban di mata hukum tetap harus dilakukan dan pemberian santunan tidak bisa menghentikan atau menghapus proses pidana yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Jabar,” jelasnya.

    Hilmi juga menyatakan bahwa Gubernur Jabar sebagai pihak penyelenggara seharusnya turut dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggung jawaban di mata hukum.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional